Kediri, LINGKARWILIS.COM – Satpol PP Kabupaten Kediri berhasil mengamankan 22 botol minuman keras (miras) dalam razia cipta kondisi dan penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di dua lokasi berbeda.
Kedua pemilik warung yang kedapatan menjual miras akan menjalani proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Khaleb Untung Satrio Witjaksono, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat terkait penjualan miras secara bebas.
“Ini merupakan respon cepat terhadap laporan masyarakat terkait peredaran miras yang meresahkan. Barang bukti sudah kami amankan, dan proses hukum akan dilanjutkan melalui sidang tipiring,” ujarnya.
Razia dilakukan di dua warung. Lokasi pertama adalah warung milik SC (50) di Desa Krangan, Gurah, dengan barang bukti berupa 11 botol miras bermerk Kuntul.
Sementara di lokasi kedua, yakni warung milik SK (50) di Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, petugas menyita 12 botol miras, terdiri dari 9 botol merk Kuntul dan 3 botol merk Vodka.
Baca juga : Mas Dhito Lantik 4 Dewas BUMD Kabupaten Kediri
Operasi seperti ini diharapkan dapat menekan peredaran minuman keras ilegal di masyarakat, sekaligus menjaga kondusivitas dan keamanan di wilayah Kabupaten Kediri.***
Reporter: Bakti Wijayanto
Editor: Hadiyin