Sebanyak 568 ASN Kabupaten Kediri Pensiun pada Tahun 2024

Sebanyak 568 ASN Kabupaten Kediri Pensiun pada Tahun 2024
Andri Sugianto Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Fasilitasi Profesi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri (Bakti)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 568 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kediri akan memasuki masa pensiun pada tahun 2024.

Mereka yang pensiun telah menerima gaji pensiun mulai 1 Januari 2025, setelah menyerahkan semua berkas pensiun yang diperlukan sebelumnya. Rata-rata, ASN yang pensiun ini telah mengabdikan dirinya kepada negara selama 30 tahun.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Fasilitasi Profesi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri, Andri Sugianto, mengungkapkan bahwa mayoritas yang pensiun pada tahun ini adalah guru, sementara sisanya berasal dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Kediri.

Baca juga : FKBN dan KPH Kediri Jalin Kerjasama Strategis Perkuat Ketahanan Nasional di Kediri Raya

“Menurut peraturan, usia pensiun untuk guru adalah 60 tahun, sementara untuk pejabat eselon 2 dan pejabat fungsional madya juga di usia yang sama. Sedangkan ASN dengan jabatan struktural di bawah eselon 2 memiliki usia pensiun 58 tahun,” jelas Andri.

Andri menambahkan bahwa proses penyerahan Surat Keputusan (SK) pensiun sudah dilakukan sebelum mereka menerima gaji pensiun mereka. Sebagai pengganti, Pemkab Kediri berencana melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun berikutnya.

Pemkab Kediri melalui BKD juga menyampaikan apresiasi kepada para ASN yang pensiun atas loyalitas, totalitas, dan pengabdian mereka selama ini di lingkungan Pemkab Kediri.***

Reporter : Bakti Wijayanto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *