Kediri, LINGKARWILIS.COM – Sekretaris Pokmas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Semen Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, Heri Purnomo SH tidak bisa menjawab soal dugaan pungli program PTSL di Desa Semen.
Saat Jurnalis Lingkarwilis.com menemui Heri Purnomo SH di rumahnya dan menanyakan hal itu dia hanya mengatakan bahwa yang paling tahu mengenai program PTSL adalah ketua Pokmas.
Termasuk juga perihal penggunaan biaya PTSL yang tidak transparan Heri Purnomo SH juga tidak mau komentar.
Dia menyampaikan bahwa semua hal tentang program PTSL bisa ditanyakan pada Ketua Pokmas.
“tanyakan semua pada ketua mas, sumber satu pintu,” ujar Heri, Jumat (15/12/2023) malam.
Banyak Anak-Anak Terlibat Kampanye di Kota Kediri, Ketua Bawaslu : Mereka Terlibat, Tidak Dilibatkan
Sedangkan Ketua Pokmas PTSL Desa Semen Kariyadi sebelumnya sudah ditemui jurnalis Lingkarwilis.com namun dia tidak bisa dan tidak mau menjelaskan apapun yang berkaitan dengan PTSL terutama soal Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kariyadi selaku Ketua Pokmas yang bertanggungjawab terhadap proses pelaksanaan PTSL justru meminta Jurnalis Lingkarwilis.com untuk bertanya pada Kepala Desa Semen Mat Hasyim. Inilah yang memunculkan tanda tanya besar karena Kariyadi selaku Ketua Pokmas dan Mat Hasyim selaku Kades saling lempar dan tidak mau menjelaskan.
Kata Kades Mat Hasyim, biaya PTSL di Desa Semen sebesar Rp 700 ribu per bidang itu yang menentukan adalah Pokmas dan warga, kepala desa tidak mengetahuinya.
“kalau di desa itu ( biaya PTSL) terserah warga dan pokmas, bukan pemerintah desa yang menentukan,” ujar Mat Hasyim, Senin (11/12/2023).
Namun ketika ditanya tentang RAB yang seharusnya sudah disusun sejak awal, Mat Hasyim mengaku belum bisa dibuatkan sekarang.
“mohon maaf, kalau RAB tidak bisa dibuatkan sekarang” katanya.
Demikian pula Ketua Pokmas PTSL Kariyadi, dia tidak bisa menerangkan program PTSL dan melempar agar hal itu ditanyakan pada Kades.
.
“ke pak kades saja mas, ke pak kades,”ucap Kariyadi singkat dengan nada cemas, Selasa (12/12/2023) malam.
Padahal program PTSL sesuai amanat Perbup Nomor 6 Tahun 2020 tentang Persiapan Pedaftaran Tanah Sistematis Lengkap, semua hal teknis yang mengatur dan melaksanakan adalah kepanitiaan yakni Pokmas, mulai dari pendaftaran, kelengkapan dokumen, pemasangan patok dan operasional teknis.
Demikian juga ketika ditanya perihal Rencana Anggaran Biaya (RAB) program PTSL, Kariyadi tidak bisa menunjukkan apalagi menjelaskan.
“soal RAB saya tidak tahu, tanya saja Pak Kades,” ujar Kariyadi berulang ulang.
Ketidaktahuan Kariyadi mengenai RAB PTSL juga sangat janggal, sebab sebagai ketua Pokmas dia seharusnya sudah tahu kebutuhan dana yang dituangkan dalam RAB sesuai format sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Perbup.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin