Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Seorang anak di bawah umur, berinisial RMA, warga Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo diamankan petugas Polsek Sambit karena kedapatan memiliki puluhan petasan berbagai ukuran di dalam rumahnya termasuk yang berukurna jumbo.
Kapolsek Sambit AKP Badri mengatakan jika tersangka diamankan pada Senin (25/3/2024) dini hari. Kronologi penangkapan tersebut bermula ketika anggota piket Polsek Sambit mendapatkan laporan dari masyarakat yang mendengar suara ledakan yang cukup keras di wilayah Desa Maguwan.
“Awalnya memang dari laporan dari masyarakat terkait adanya suara ledakan yang keras di Desa Maguwan,” ungkap Baderi Selasa (26/3/2024).
Usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya melakukan patroli tempat yang diduga menjadi sumber suara ledakan. Hasilnya, tim Polsek Sambit menemukan serpihan potongan kertas bekas petasan yang baru diledakkan.
“Langsung kita lakukan penelusuran dan mengarah ke tersangka. Lalu kita amankan tersangka dan mengakui telah meledakkan petasan,” imbuh Badri.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukannya, ditemukan sebanyak 39 selongsong petasan dengan berbagai ukuran, termasuk serbuk petasan seberat 2 Kg. Saat diinterogasi tersangka mengakui barang tersebut, sedangkan untuk serbuk petasan didapatkan dari toko online.
Baca juga : Buka Layanan Penukaran Baru di GOR Jayabaya, BI Perwakilan Kediri Siapkan Rp 4,8 Triliun
“Dapat bubuknya dari online, sedangkan pembuatan petasan dari YouTube. Untuk petasan tersebut memang digunakan untuk nanti pada saat lebaran,” paparnya.
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat maupun orang tua untuk selalu memberikan pengawasan terhadap anak anaknya. Apalagi dengan kecanggihan teknologi saat ini memudahkan untuk mengakses segala informasi.
“Kami mohon diwaspadai dan diperhatikan, jangan dibiarkan, banyak kejahatan yang melibatkan anak dibawah umur,” pungkasnya.***
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin