Ini setelah Rz tertangkap massa di Desa Padenganploso, Kecamatan Pucuk, ketika melarikan diri setelah membobol rumah milik Mul (60) di Desa Ngambeg.
Rz tidak sendirian dalam aksi pencurian tersebut, ia dibantu Re tetangganya. Namun, Re berhasil melarikan diri saat akan ditangkap oleh massa.
Setelah ditangkap, Rz diarak massa dan dibawa ke Balai Desa Ngambeg dalam kondisi babak belur.
Kepala Bidang Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, membenarkan penangkapan terduga pelaku pencurian di Desa Ngambeg. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 20.00 WIb.
Teriakan korban berhasil membangunkan perhatian warga sekitar, dan kejadian ini dilaporkan kepada RT setempat. Setelah mendapatkan laporan, Kepala RT mengumumkan kejadian tersebut kepada warga melalui pengeras suara, dan warga setempat keluar untuk melakukan pencarian.
Warga menemukan ponsel milik korban di belakang rumahnya dan melanjutkan pencarian hingga menemukan Rz di Desa Padenganploso. Sementara itu, Re masih dalam pelarian.
Rz yang ditangkap massa kemudian diamankan ke Balai Desa Ngambeg dan dilaporkan ke Polsek Pucuk. Anggota polsek dan polres Lamongan kemudian mengamankan pelaku dari amukan massa dan membawanya ke Polres Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut.***