Daerah  

Soal Penebangan Pohon di Sumber Complang Plosoklaten, Kades Pranggang Bilang Begini

Pemkab Kediri Verifikasi Lapangan Wisata Sumber Complang Plosoklaten, Ini Penjelasan Kades Pranggang
Pemkab Kediri bersama Pemerintah Desa Pranggang saat verifikasi lapangan di Sumber Complang (rizky)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Kepala Desa Pranggang Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri Moch Romadhon menjelaskan bahwa pengelola Sumber Complang adalah warga setempat, dan sebagai kepala desa, dia harus mendukung keinginan baik dari warga untuk meningkatkan Sumber Complang sebagai tempat wisata.

Hal itu disampaikan Moch Romadhon saat verifikasi lapangan di Wisata Sumber Complang yang dilakukan oleh Dinas PUPR, Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, DMPTSP, pihak Kecamatan Plosoklaten, Senin (19/2/2024).

“Sebagai kepala desa, saya mendukung program atau keinginan warga untuk membuat Sumber Complang menjadi wisata yang lebih baik,” ujarnya.

Baca juga : Musim Hujan, Penambang Pasir Tradisional di Sungai Lahar Kelud Harus Waspada, Ini Pesan BPBD Kabupaten Kediri

Romadhon menegaskan bahwa pemerintah desa dan pengelola Sumber Complang siap mengganti pohon yang ditebang dengan jumlah beberapa kali lipat.

Ada sekitar 11 pohon yang ditebang dan kami akan menggantikan dengan sekitar 100 pohon atau lebih. Pohon yang ditebang beberapa waktu lalu adalah pohon Kemiri.

Sementara itu, Aliansi Relawan Peduli Lingkungan Kabupaten Kediri, yang diwakili oleh Ari Purnama Adi, menyatakan bahwa mereka menindaklanjuti laporan tentang penebangan pohon di Sumber Complang.

Baca juga : KPU Kota Kediri Menyebut Angka Partisipasi Gen Z Meningkat, Mencapai 46 Persen

Setelah berkoordinasi dengan pihak desa, diketahui bahwa jumlah pohon yang ditebang lebih dari yang dilaporkan, yakni sekitar 13 pohon.

Aliansi tersebut juga meminta desa untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta petunjuk dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri.

Akhirnya, desa setempat menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab secara administratif dengan mengganti pohon yang ditebang.

Namun, Aliansi Relawan Lingkungan Hidup menyarankan perlunya peraturan daerah (perda) tentang perlindungan mata air, mengingat Kabupaten Kediri memiliki lebih dari 700 mata air yang perlu dilindungi.***

Reporter : Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *