LINGKARWILIS.COM – Kacung Supriatna (63) warga Kampung Cikarang, Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi yang berprofesi sebagai petani kaget dapat tagihan hampir Rp 4 miliar.
Kacung menceritakan dari pihak bank mendatangi rumahnya menagih untuk segera melunasi pinjaman sebesar Rp 4 miliar dari agunan sertifikat tanah seluas 9.573 meter persegi.
Petani asal Bekasi itu menjelaskan tidak pernah mengajukan pinjaman apapun, namun tiba-tiba mendapatkan tagihan miliaran dari bank.
Ini Resep Roti Pizza Anti Gagal untuk Cemilan Teman Minum Kopi, Mudah Banget Langkahnya
“Datang tiga orang menagih hutang bilangnya dari bank asal Jakarta. Saya kaget kedatangan itu. Kata orang itu, saya punya tanggungan Rp3 miliar lebih hampir Rp4 miliar,” kata Kacung kepada awak media pada Selasa (16/1)
Dia menambahkan penagihan itu dia dapatkan pada tahun 2021, tetapi hingga 2024, Kacung belum mengetahui pihak yang menggunakan identitasnya dan sertifikat tanah miliknya.
Permasalahan yang dialami Kacung ini juga sudah dilaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Polres Metro Bekasi.
Rekomendasi Warung MIe Ayam Enak dan Murah di Kediri, Harganya Gak Bikin Kantong Menjerit!
Dilansir dari Instagram memodsos banyak warganet yang heran dengan tagihan Kacung yang hingga mencapai Rp 4 miliar.
“Ini bank nya bank apa? Kok bisa ke colongan? Untuk pengajuan pinjaman di bank itu g mudah lho, terlebih nominalnya besar…. kemudian fisik sertifikat berarti posisi di tahan bank? Siapa yg menyerahkan? Harusnya ada bukti serah terima di bank juga… KYC banknya perlu di pertanyakan nih.” Tulis Elizakarunia.
“Jelas jelas mafia tanah.” Lanjut dwiputraadamnurislam.
“Minjem di bank tuh tahapannyaa 10x lipat ribetnya blm ttd bisa 10 lembar masa gampang bgt gitu.” Lanjut Rafisyaksena.
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya