LINGKARWILIS.COM – Dua remaja laki-laki, AR (11) dan AA (17), warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru dilaporkan menjadi korban pencabulan seorang pria tua.
Kejadian ini berlangsung di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Pelaku diduga adalah PBS (63) yang juga tinggal di Kelurahan Tunjungsekar. Berdasarkan informasi, pelaku mengajak korban ke sebuah toko pakaian di wilayah Blimbing.
Saat korban mencoba pakaian di ruang ganti, pelaku melakukan tindakan pencabulan dengan menyodomi korban. Setelah meninggalkan toko, pelaku membawa korban ke tempat kerjanya dan kembali melakukan tindakan serupa.
Selain AR, pelaku diduga juga mencabuli korban lainnya AA (17) dalam kejadian terpisah. Usai kejadian, korban menceritakan insiden tersebut kepada orang tua yang kemudian melaporkannya ke pihak kelurahan dan dilanjutkan ke kepolisian.
Viral! Penemuan Dua Mayat di Bawah Jembatan Duwet Kabupaten Malang
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. “Kami sudah melakukan pemeriksaan, termasuk memintai keterangan saksi,” katanya di Mapolresta Malang Kota pada Senin (06/01).
Pelaku kini telah diamankan, dan pihak kepolisian masih menunggu hasil visum kedua korban. Atas perbuatannya, yang bersangkutan terduga pelaku bisa diancam dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Reporter :Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya