Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda berhasil digagalkan Resnarkoba Polres Nganjuk. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan belasan gram sabu, sementara pemasok utama masih dalam status DPO.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SA (29), warga Desa Jatirejo, Loceret, dan LW (26), warga Desa Jetis, Pace. Dari kedua penangkapan ini, polisi menyita barang bukti dengan total berat 11,30 gram sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Senin (6/1/2025) dini hari di rumah SA di Desa Jatirejo.
Baca juga : Angka Kekerasan Perempuan di Kabupaten Blitar Tahun 2024 Meningkat, Jeratan Judol Picu Pertengkaran
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 2,33 gram, timbangan digital, dan alat hisap. SA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial AR, yang saat ini berstatus DPO dan berasal dari Tulungagung.
Penangkapan kedua dilakukan pada hari yang sama di Desa Jetis, Pace. Tersangka LW ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 8,97 gram, timbangan digital, alat hisap, dan sepeda motor.
“LW diketahui bertindak sebagai pengedar yang memasarkan barangnya di wilayah Nganjuk dan sekitarnya,” ujar IPTU Sugiarto, Rabu (8/1/2025).
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup.
Baca juga : KPU Kabupaten Kediri Gelar Malam Apresiasi Pilkada Damai 2024, Sampaikan Terima Kasih Pada Semua Pihak
Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pelacakan pemasok utama serta jaringan distribusi lainnya.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan penyalahgunaan narkotika demi menjaga kondusivitas wilayah.***
Reporter: Inna Dewi Fatimah
Editor : Hadiyin