Kediri, LINGKARWILIS.COM – Jumlah pasangan yang memutuskan untuk bercerai di Kota dan Kabupaten Blitar cukup mengagetkan, terutama di kalangan usia produktif (di bawah 30 tahun). Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Blitar, dari Januari hingga Mei 2024, terdapat 1.508 pengajuan cerai.
Plt Humas Pengadilan Agama Kelas IA Blitar, Ahmad Syaukani, menyatakan bahwa 80 persen dari kasus perceraian tersebut disebabkan oleh faktor ekonomi.
“Kasus ekonomi yang menjadi pemicu antara lain ketidakmampuan suami untuk menafkahi keluarga, hingga suami yang tidak memberikan kabar selama bertahun-tahun,” ujarnya, Selasa (11/6/2024).
Baca juga : KPU Kabupaten Kediri Siapkan TPS Khusus di Ponpes, Santri Luar Jatim Diminta Pulang Kampung
Selain faktor ekonomi, Ahmad Syaukani, ada juga alasan seperti kebiasaan suami yang mabuk, berjudi, melakukan kekerasan dalam rumah tangga, dan adanya pihak ketiga dalam hubungan.
Dari 1.508 kasus, terdapat 264 cerai talak yang diajukan oleh suami dan 858 cerai gugat yang diajukan oleh istri. Sebanyak 386 kasus lainnya tidak dilanjutkan ke persidangan atau tidak dikabulkan oleh hakim.
Ahmad Syaukani menjelaskan bahwa pihaknya berusaha keras untuk menekan angka perceraian, sesuai dengan arahan Mahkamah Agung yang memperketat persyaratan perceraian.
Baca juga : Kabakaran Penyangga Jembatan Brawijaya Kota Kediri, Diduga Ini Penyebabnya
“Dalam proses perceraian, pasangan suami istri difasilitasi mediasi, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi, terutama dalam menangani perkara kontensius,” imbuhnya.
Keputusan akhir mengenai pengajuan cerai tetap berada di tangan hakim, yang memiliki wewenang untuk mengabulkan, mencabut, atau menolak permohonan cerai.
Syaukani menambahkan bahwa data menunjukkan sebagian besar perceraian terjadi pada usia produktif, yaitu di bawah 30 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa membina rumah tangga memerlukan kematangan mental dan cara pandang yang benar.
“memang mayoritas pengajuan cerai berasal dari istri, bukan suami,”
Kasus perceraian di kalangan usia muda ini menjadi perhatian khusus karena menyoroti pentingnya kesiapan mental dan pemahaman yang matang sebelum memutuskan untuk membina rumah tangga.***
Reporter : Wahyudi
Editor : Hadiyin