Infonganjuk.lingkarwilis.com – Berdasar laporan warga, Satresnarkoba Polres Nganjuk menggerebek rumah kos di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, Jumat (4/8/2023).
Hasilnya Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan pasangan laki-laki dan perempuan yang diduga menjadi pengedar narkotika.
Masing-masing AS (50) warga Kertosono dan RH (48) warga Baron Kabupaten Nganjuk. Penggerebekan keduanya di kamas kos ini berdasar informasi dari masyarakat.
Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Heru Prasetya Nugroho mengatakan dari pasangan laki-laki dan perempuan yang diduga pengedar narkotika itu petugas menyita 15,88 gram Sabu dan 56,2 gram daun Ganja.
“Masih kami kembangkan untuk mengetahui jaringan lainnya),” kata Heru Prasetya Nugroho, minggu (06/08/2023).
Heru Prasetya Nugroho juga mengungkapkan barang yang diduga sabu dan ganja tersebut telah dikemas kecil-kecil siap diedarkan di wilayah sekitar kos pelaku. Namun ia belum mengungkapkan asal barang tersebut.
“Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) 081331342003,” sambungnya.
Saat ini para tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk, kepada mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***
Reporter : Rio Hermawan
Editor : Hadiyin