Daerah  

Satpol PP Kabupaten Tulungagung Larang Warung Karaoke dan Panti Pijat Beroperasi 

Warung Karaoke dan Panti Pijat Dilarang Beroperasi, Ini Kata Satpol PP Kabupaten Tulungagung
Petugas Satpol PP Tulungagung saat merazia warung karaoke yang ada di Tulungagung saat malam pergantian tahun 2024. (Isal)

LINGKARWILIS.COM – Sepanjang Ramadan, beberapa tempat di Tulungagung diminta untuk tutup agar jalannya ibadah puasa yang dilakukan masyarakat berjalan khusyuk. Demi memastikan hal ini berjalan, Satpol PP Tulungagung bakal memberikan sanksi bagi pelanggar.

Kepala Satpol PP Tulungagung, Sonny Welly Ahmadi mengatakan, berdasarkan aturan, terdapat beberapa tempat yang diminta untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan. Beberapa tempat itu meliputi warung karaoke hingga panti pijat yang ada di Tulungagung.

Hal itu dilakukan agar masyarakat Tulungagung bisa fokus beribadah selama pelaksanaan bulan suci Ramadan, sehingga bisa menghindari tempat-tempat tersebut. Sedangkan untuk tempat-tempat lainnya seperti cafe maupun rumah makan lain tetap diperbolehkan.

Baca juga : Masuk Bulan Ramadan, Harga Sejumlah Bahan Pokok dan Sayuran di Kota Kediri Naik, Ini Infonya

“Kalau cafe atau rumah makan tetap boleh buka, tidak dilarang. Kalau warung karaoke, panti pijat atau tempat karaoke yang ada hall-nya tidak boleh beroperasi dulu,” kata Sonny Welly Ahmadi, Rabu (13/3/2024).

Demi memastikan hal ini, Sony meminta agar setiap Pemdes maupun Forkopimcam yang ada di Tulungagung untuk rutin melakukan pengawasan pada tempat tersebut. Hal ini dikarenakan pengawasan tidak bisa dilakukan hanya oleh Satpol PP saja.

Namun, dia memastikan Satpol PP Tulungagung rutin melakukan pengawasan melalui patroli atas operasional tempat-tempat tersebut. Selain berdasarkan aduan masyarakat (Dumas), patroli itu juga akan dilakukan pada tempat tersebut di wilayah kota.

Baca juga : Progres Pembangunan Tol Kediri -Tulungagung Masih Tahap Sosialisasi ke 2

“Di Tulungagung kan banyak warung karaoke ataupun panti pijat, untuk mengawasi semuanya tentu kami tidak mampu karena kurangnya personel. Maka dari itu, kami juga menggerakkan Pemdes ataupun Forkopimcam,” ungkapnya.

Terkait sanksi bagi pelanggar, Sonny menyebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Tulungagung.

Menurut Sonny, apabila pelanggaran terbilang parah pemilik tempat tersebut bisa mendapat sanksi terberat yakni penutupan. Dengan begitu, pihaknya berharap agar masyarakat Tulungagung bisa menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan dengan khusyuk.

“Untuk pemberian sanksi penutupan itu kita lihat dahulu berdasarkan pertimbangan pelanggaran yang dilakukan. Kalau pelanggarannya berat, jelas bisa saja kami beri sanksi penutupan,”pungkasnya.***

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *