LINGKARWILIS.COM – Putra tertua Presiden AS Joe Biden, Hunter Biden telah dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan kejahatan terkait pembelian pistol saat dia sedang menggunakan kokain. Keputusan itu diambil oleh juri beranggotakan 12 orang setelah dua hari musyawarah selama sekitar tiga jam.
Setelah mendengar keputusan tersebut, Hunter Biden menganggukkan kepalanya, menepuk punggung pengacaranya Abbe Lowell, dan memeluk anggota tim hukumnya yang lain.
Melansir The Guardian, Presiden Joe Biden mengatakan bahwa dia akan menerima hasil dari kasus ini dan menghormati proses peradilan saat Hunter mempertimbangkan banding.
Joe Biden juga menegaskan bahwa dia dan istrinya akan selalu memberikan dukungan kepada Hunter dan keluarga mereka.
Sebelumnya, Presiden Biden menyatakan bahwa dia tidak akan memberikan pengampunan kepada putranya jika terbukti bersalah.
Polsek Metro Menteng Klarifikasi Terkait Dugaan Penganiayaan Anjing di Plaza Indonesia
Namun, dia memuji ketangguhan dan kekuatan putranya selama proses pemulihan dari kecanduan.
Meskipun belum ada tanggal hukuman yang ditetapkan, Hunter Biden bisa menghadapi hukuman penjara maksimal hingga 25 tahun.
Dalam pernyataannya, Hunter Biden lebih berterima kasih kepada keluarga dan teman-temannya atas dukungan mereka daripada kecewa dengan putusan tersebut.
Dia dituduh membuat dua pernyataan palsu saat mengisi formulir pembelian pistol Colt pada Oktober 2018, yang kemudian dia akui dalam memoarnya sebagai kecanduan sebelum menjalani rehabilitasi.
Meskipun demikian, pengacaranya berpendapat bahwa tidak ada bukti bahwa dia menggunakan kokain pada saat itu.
Jaksa penuntut memperkuat tuduhan dengan pesan dari ponsel Hunter yang mengungkapkan penggunaan narkoba olehnya.
Meskipun putri Hunter bersaksi bahwa ayahnya tampak sadar beberapa minggu sebelum pembelian, jaksa menunjukkan bukti yang menunjukkan penggunaan narkoba yang berlanjut selama periode tersebut.
Para saksi, termasuk mantan istri dan saudara ipar Hunter, dipanggil untuk memberikan bukti bahwa penggunaan narkoba Hunter terus berlanjut selama beberapa tahun terakhir dari 2018 hingga 2019.
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya
