Polisi Tindak Bongkar Muatan di Kawasan Tertib Lalu Lintas

Polisi Tindak Bongkar Muatan di Kawasan Tertib Lalu Lintas
petugas kepolisian saat menindak kendaraan yang melakukan bongkar muatan (ist)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Kendaraan yang melakukan bongkar muatan di sisi utara Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Kota Kediri, kembali ditindak oleh polisi, Senin (13/1/2025). Padahal, area tersebut telah dilengkapi dengan rambu larangan parkir.

Kanit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota, Iptu Murnianto, menegaskan bahwa Jalan Yos Sudarso merupakan kawasan tertib berlalu lintas. Kendaraan hanya diizinkan parkir di sisi selatan jalan, sementara sisi utara telah ditetapkan sebagai zona larangan parkir.

“Jika ada kendaraan parkir di sisi utara, terutama dari arah timur, hal itu dapat mengganggu arus lalu lintas menuju barat,” ujar Iptu Murnianto.

Baca juga : Kasus DBD di Blitar Meningkat Drastis, 32 Kasus dalam 11 Hari

Setelah menerima laporan, anggota Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penindakan.

Iptu Murnianto menegaskan, pihaknya tetap memperbolehkan pengemudi menurunkan penumpang di sisi selatan jalan selama tidak melanggar aturan. Namun, parkir di sisi utara akan ditindak tegas sesuai ketentuan.

“Rambu dengan simbol P strip berarti dilarang parkir, berbeda dengan S strip yang menunjukkan larangan berhenti,” jelasnya.

Baca juga : Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi Pimpin Patroli Titik Rawan di Kecamatan Pesantren Kediri

Beberapa hari sebelumnya, polisi juga menindak kendaraan yang kedapatan hendak bongkar muatan di lokasi yang sama. Langkah tegas ini diambil untuk menciptakan efek jera, mengingat Jalan Yos Sudarso merupakan kawasan yang harus tertib berlalu lintas.

Upaya penertiban ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas demi kelancaran dan keamanan bersama.***

Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *