Ponorogo, LINGKARWILIS.COM βOperasi Keselamatan Semeru 2025 yang telah berlangsung sejak 10 Februari lalu, mencatat bahwa Satlantas Polres Ponorogo telah mengeluarkan sebanyak 198 surat tilang bagi para pelanggar lalu lintas.
KBO Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Wawan Aprilia, mengungkapkan bahwa dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 129 kasus berkaitan dengan kepemilikan STNK yang tidak sah, sementara 12 lainnya disebabkan oleh pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain itu, 34 pengendara ditindak karena tidak menggunakan sabuk keselamatan dan helm saat berkendara.
Baca juga :Β Harapan Seniman dan Budayawan Kediri untuk Kepemimpinan Mas Bup Dhito dan Mbak Dewi di Periode Kedua
“Kami juga menindak 19 kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” ujar Iptu Wawan kepada wartawan.
Menurutnya, mayoritas pelanggar yang terkena tilang berasal dari kalangan pelajar, dengan jenis pelanggaran yang didominasi oleh tidak memiliki SIM, tidak menggunakan helm, serta penggunaan knalpot brong.
“Sekitar 60 persen dari total pelanggar merupakan pelajar,” tambahnya.
Guna menekan angka pelanggaran, pihak kepolisian terus mengintensifkan edukasi dan sosialisasi kepada para pelajar. Program ini dilakukan dengan mendatangi sekolah-sekolah serta memberikan edukasi langsung kepada pengguna jalan di lokasi-lokasi strategis.
Baca juga :Β Efisiensi Anggaran, DPRD Kabupaten Kediri Sesuaikan Kegiatan dengan Kondisi Keuangan
“Kami secara rutin mengunjungi sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai pentingnya tertib berlalu lintas. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan langsung di jalan raya agar kesadaran masyarakat semakin meningkat,” jelasnya.
Sebagai informasi, Operasi Keselamatan Semeru 2025 berlangsung selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 Februari 2025. Sasaran utama operasi ini mencakup berbagai pelanggaran lalu lintas, di antaranya berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, tidak memakai helm berstandar SNI, serta pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Selain itu, pelanggaran lain yang menjadi fokus operasi adalah penggunaan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, menerobos lampu merah, serta melawan arus lalu lintas.
“Tujuan utama operasi ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara, kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, serta membangun budaya berkendara yang lebih beretika,” pungkas Iptu Wawan.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin





