BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 21 Kelurahan di Kota Blitar telah resmi membentuk Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai bagian dari program nasional pemberdayaan ekonomi lokal. Namun, dalam proses pembentukan dan legalisasi, masih ditemukan sejumlah kendala, terutama terkait pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh pengurus.
Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan UMKM Kota Blitar, Juyanto, mengungkapkan bahwa ada beberapa pengurus KMP yang enggan membuat NPWP dengan alasan keberatan melakukan pelaporan pajak tahunan.
“Masih ada yang menolak atau merasa keberatan karena tidak ingin repot melapor pajak setiap tahun. Ini jadi tantangan dalam percepatan operasional koperasi,” ujarnya, Minggu (13/7/2025).
Padahal, lanjut Juyanto, kepemilikan NPWP menjadi syarat mutlak untuk kelengkapan administrasi dan legalitas koperasi. Tanpa NPWP, maka kegiatan koperasi tidak dapat berjalan sesuai regulasi.
Baca juga : Sebanyak 210 Pelanggar Ditindak, Polisi Kediri Kota Tegaskan Pentingnya Tertib Lalu Lintas
Guna mengatasi hal tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan edukasi langsung kepada pengurus KMP di lapangan. Diharapkan, dengan pemahaman yang lebih baik, pengurus bersedia memenuhi kewajiban tersebut.
“Kami terus berupaya menyadarkan pengurus bahwa NPWP ini penting untuk kelangsungan KMP. Semoga dalam waktu dekat bisa dituntaskan,” imbuhnya.
Saat ini, dari total 21 kelurahan di tiga kecamatan Kota Blitar, seluruhnya telah memiliki KMP. Masing-masing koperasi akan dikelola oleh struktur pengurus lengkap, mulai dari ketua, bendahara, hingga anggota, dan bertugas mengelola unit usaha di kelurahan. Unit usaha yang dijalankan bisa berupa simpan pinjam, jasa, atau produksi.
Jika tak ada kendala, launching KMP secara serentak dijadwalkan pada 19 Juli 2025, berbarengan dengan peluncuran nasional oleh pemerintah pusat.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





