Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Much Arif mengatakan, keberadaan WNA tersebut terdeteksi setelah pihak imigrasi melakukan pendataan. Di KK dan KTP dia berinisial MS dimana tertulis berwaganegara Indonesia.
Kemudian, pihaknya juga menerima saran dari Bawaslu Tulungagung melakukan perbaikan tentang adanya WNA yang masuk ke dalam DPT pada database milik KPU.
“Setelah kami dapat saran dari Bawaslu Tulungagung, ternyata memang benar ada salah seorang WNA berinisial MS di Kecamatan Ngunut yang masuk DPT ” kata Much Arif, Senin (8/1/2024).
Setelah selesai memastikan kebenarannya, ungkap Arif, pihaknya lantas mencoret nama WNA tersebut dari database DPT yang ada di KPU Tulungagung dan memastikan dia tidak dapat surat undangan untuk mencoblos.sa pencermatan.
“Terkait keabsahan dokumen tersebut bukan ranah kami, sehingga kami tidak bisa memastikan apakah dokumen tersebut benar-benar sah atau tidak,” ungkapnya.
Keberadaan WNA tersebut, jelas Arif, diketahui sudah berada di Tulungagung sejak 20 tahun silam dimana WNA tersebut merupakan pengungsi asal Rohingnya.
“Pada surat tersebut kami diberitahu jika dokumen kewarganegaraan Indonesia WNA itu sudah dicabut, sehingga kami juga mencoret data DPTnya,” pungkasnya.***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin