Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Satreskrim Polres Lamongan menetapkan dan menahan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap remaja berinisial Z.A.S.A. (17) di Jalan Raya Lamongan–Babat, Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. Korban mengalami tiga luka bacok di bagian punggung dan masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bedah Mitra.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi menduga aksi kekerasan itu dipicu provokasi dan tantangan duel antara dua kelompok perguruan silat yang berawal dari media sosial.
Wakapolres Lamongan Kompol Jodi Indrawan mengatakan kondisi korban mulai membaik meski masih mendapatkan perawatan intensif. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan, Selasa (20/10/2026), didampingi Kasatreskrim AKP Adimas Firmansyah, Kanit Pidum Iptu Sunandar, dan Kasi Humas Ipda M. Hamzaid.
“Untuk kondisi korban saat ini masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Bedah Mitra. Alhamdulillah, kondisinya sudah mulai membaik,” ujar Jodi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kelima tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan tersebut. Tersangka berinisial S.P. diduga membawa senjata tajam dan membacok punggung korban sebanyak dua kali.
Tersangka A.A.A. diduga membawa senjata tajam berwarna kuning dengan panjang sekitar satu meter. Sementara itu, D.S.P. diduga memiting leher korban.
Baca juga : Antisipasi Antrean Panjang dan Kelangkaan BBM, Polres Kediri Pantau Sejumlah SPBU
Tersangka berinisial N. berperan sebagai joki atau pengendara sepeda motor. Adapun N.I.A. disebut sebagai pemilik senjata tajam yang dipinjam dan dibawa saat kejadian.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah celurit yang dibawa salah satu tersangka, dua hoodie berwarna hitam, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Kelima tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Jodi.
Jodi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut bermula dari tantangan duel yang ditujukan kepada dua komunitas perguruan silat di Lamongan melalui media sosial Instagram. Tantangan itu kemudian direspons dengan ajakan berkumpul dan komunikasi melalui pesan.
Pada malam kejadian, sekitar 30 orang dari salah satu kelompok berkumpul di Desa Paji, Kecamatan Pucuk. Mereka kemudian berkonvoi menggunakan sepeda motor ke arah barat hingga tiba di Desa Karangtinggil.
Di lokasi tersebut, rombongan berpapasan dengan kelompok perguruan silat lain yang jumlahnya diperkirakan sekitar 30 orang.
Situasi kemudian memanas. Sekelompok orang diduga menyerang kelompok lainnya menggunakan senjata tajam. Dalam kejadian itu, korban tertinggal di lokasi dan menjadi sasaran pengeroyokan.
Baca juga : LPBI NU Kabupaten Kediri Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Puncu dan Margomulyo
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tiga luka bacok di bagian punggung,” beber Jodi.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima informasi dari anggota Polsek Pucuk pada Minggu pagi sekitar pukul 06.00 WIB mengenai peristiwa kekerasan yang dialami korban.
Saat itu, korban telah mendapatkan penanganan awal di fasilitas kesehatan sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Bedah Mitra untuk memperoleh perawatan lebih lanjut. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lamongan.
Menindaklanjuti laporan itu, tim penyidik Satreskrim Polres Lamongan bersama jajaran terkait melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang terduga pelaku berinisial A.A. yang kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk diperiksa. Berdasarkan keterangan kepolisian, terduga pelaku tersebut mengakui keterlibatannya dan menyebut empat orang lain yang diduga turut melakukan pengeroyokan.
Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan kemudian mengamankan empat terduga pelaku lainnya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Jodi mengungkapkan, dari lima tersangka yang ditahan, dua orang merupakan orang dewasa, sedangkan tiga lainnya masih berusia anak-anak.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum secara bersama-sama terhadap orang atau barang hingga mengakibatkan luka. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selain itu, karena korban masih berusia 17 tahun, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Jodi menegaskan, Polres Lamongan memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut. Kepolisian akan meningkatkan upaya pencegahan untuk mengantisipasi terulangnya tawuran maupun pengeroyokan yang melibatkan kelompok pemuda.
Salah satu langkah yang dilakukan ialah mengintensifkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), terutama pada malam hari, hingga situasi dinilai kembali kondusif.
Polisi juga mengimbau kepala desa, camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para orang tua agar turut mengawasi aktivitas anak-anak mereka.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para orang tua, agar menjaga anak-anaknya dan tidak mengizinkan mereka keluar malam lebih dari pukul 22.00 WIB. Lebih baik beristirahat di rumah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Selain mengusut dugaan pengeroyokan, Polres Lamongan akan mendalami pihak-pihak yang diduga membuat atau menyebarkan konten provokatif di media sosial hingga memicu ajakan bentrokan.
Menurut Jodi, jajaran intelijen dan tim siber kepolisian terus melakukan patroli serta memantau aktivitas media sosial yang berpotensi memicu konflik.
“Kami akan mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang membuat dan mengunggah konten tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa Polres Lamongan tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan, baik yang melibatkan komunitas maupun kelompok pemuda lainnya.
“Kami ingin Lamongan tetap aman, nyaman, dan damai. Jangan sampai ada lagi aksi kekerasan yang merugikan masyarakat, apalagi sampai menyebabkan korban luka serius,” pungkasnya.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





