Polres Batu Tangkap Pria Asal Pujon, Diduga Edarkan 5 Kilogram Ganja Lewat Ekspedisi

Polres Batu Tangkap Pria Asal Pujon, Diduga Edarkan 5 Kilogram Ganja Lewat Ekspedisi
Polres Batu Tangkap Pria Asal Pujon, Diduga Edarkan 5 Kilogram Ganja Lewat Ekspedisi (Ist)

Batu, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai 5 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DK (30), warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai pengiriman paket yang diduga berisi ganja melalui jasa ekspedisi.

Berbekal informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Batu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan DK yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

“Dari kasus tersebut, ganja dengan berat sekitar 5 kilogram menjadi barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana peredaran narkotika. Barang tersebut dikemas dalam lima bungkus, masing-masing seberat 1 kilogram,” jelasnya, Rabu (21/10/2026).

Baca juga : Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa Tekankan Pencegahan Perundungan dan Penguatan Wawasan Kebangsaan di SMA Negeri 2

Selain lima bungkus ganja, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan pengiriman, di antaranya telepon seluler, bahan pengemas, serta kardus.

Kapolres menyebutkan, telepon seluler yang diamankan masih didalami lebih lanjut, termasuk melalui pemeriksaan laboratorium sesuai kebutuhan penyidikan.

Saat ini, DK telah dibawa ke Polres Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap asal-usul ganja, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika itu.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk yang diduga memanfaatkan layanan pengiriman barang melalui perusahaan ekspedisi.

Baca juga : Kejurkab Bulutangkis Kabupaten Kediri 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Menuju Kejurprov dan Porprov

Dalam perkara tersebut, DK diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran narkotika golongan I. Penentuan pertanggungjawaban pidana tetap menunggu proses hukum lebih lanjut.***

Reporter: Arief Juli Prabowo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *