Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Kecelakaan yang melibatkan mobil Toyota Rush dan sepeda motor Honda Scoopy terjadi di Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Kamis (22/10/2026) malam. Mobil tersebut dikemudikan seorang perwira TNI dari Kodim 0812/Lamongan berinisial Kapten Inf BS.
Insiden itu sempat memancing emosi warga setelah pengemudi Toyota Rush bernomor polisi P 1376 LN diduga meninggalkan lokasi kejadian usai bertabrakan dengan sepeda motor.
Sejumlah warga kemudian mengejar mobil tersebut hingga berhasil menghentikannya di Jalan Raya Babat-Jombang, tepatnya di Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring. Saat kendaraan berhenti, mobil milik BS sempat mengalami kerusakan.
Petugas yang menerima laporan segera mendatangi lokasi untuk membubarkan kerumunan dan mengamankan pengemudi beserta kendaraannya ke Polsek Kedungpring.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, BS selanjutnya dievakuasi ke Koramil setempat. Namun, karena dikhawatirkan massa kembali berkumpul, pengemudi kemudian dibawa ke Kodim 0812/Lamongan.
Baca juga : Mabes TNI Turunkan Empat Tim ke Lamongan, Verifikasi 105 Titik Program KDKMP
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula ketika Toyota Rush yang dikemudikan BS melaju dari arah barat ke timur. Saat tiba di lokasi kejadian, mobil tersebut diduga mengambil jalur terlalu ke kanan.
Pada waktu bersamaan, dari arah berlawanan melaju Honda Scoopy bernomor polisi S 4202 JDA yang dikendarai Sherly Ardelia Belinda. Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari hingga pengendara motor terjatuh.
Usai benturan, pengemudi Toyota Rush diduga meninggalkan lokasi. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melakukan pengejaran sampai kendaraan berhasil dihentikan di wilayah Kecamatan Kedungpring.
Menanggapi peristiwa tersebut, Komandan Kodim 0812/Lamongan Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya. Ia juga menegaskan bahwa satuannya akan bertanggung jawab serta memproses anggotanya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Atas nama pribadi dan satuan Kodim 0812/Lamongan, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga meski korban tidak mengalami luka, atas laka lalin di Ngimbang. Kami memastikan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota kami terhadap tindak pelanggaran, terlebih yang merugikan masyarakat,” ujar Letkol Inf Deni.
Deni menjelaskan, persoalan dengan korban telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Menurutnya, korban tidak mengalami luka serius dan telah menerima santunan.
“Untuk kejadian laka lantas yang dilakukan anggota kami, sudah kita selesaikan secara kekeluargaan. Pihak korban tidak mengalami luka serius, kita juga sudah memberikan santunan kepada korban,” ungkapnya.
Meski demikian, penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghentikan proses pemeriksaan internal terhadap anggota yang bersangkutan.
Deni menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Sementara untuk oknum anggota yang melakukan akan kita tindak secara tegas dengan pemberian sanksi dan akan kita BAP,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Kodim 0812/Lamongan tetap menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh anggotanya, meskipun persoalan dengan korban telah diselesaikan secara kekeluargaan.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





