Ombudsman RI Apresiasi Pelayanan Publik Lamongan, Bupati Yuhronur Bidik Zero Maladministrasi

Ombudsman RI Apresiasi Pelayanan Publik Lamongan, Bupati Yuhronur Bidik Zero Maladministrasi
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menerima kunjungan anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar yang juga didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur, Triyoga Muhtar Habibi di Guest House Pendopo Lokatantra.(Ist)

Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Lamongan mendapat apresiasi dari Ombudsman Republik Indonesia atas respons cepat dalam menyediakan data dan informasi untuk mendukung pengawasan pelayanan publik. Apresiasi tersebut menjadi dorongan bagi Pemkab Lamongan untuk terus meningkatkan kualitas layanan hingga mencapai target zero maladministrasi.

Apresiasi disampaikan anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, saat melakukan kunjungan koordinasi dan supervisi evaluasi penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2026 di Guest House Pendopo Lokatantra Lamongan, Jumat (23/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Abdul Ghoffar didampingi Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur, Triyoga Muhtar Habibi. Rombongan diterima langsung oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi.

Baca juga : Warga Apresiasi Perbaikan Jalan Sambi–Srikaton Kediri, Berharap Segera Diaspal Total

Abdul Ghoffar menjelaskan, Ombudsman RI memiliki mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menilai, kolaborasi antara Ombudsman dan pemerintah daerah menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong perbaikan pelayanan publik. Kabupaten Lamongan, menurutnya, telah menunjukkan kerja sama yang baik, terutama dalam merespons permintaan data dan informasi untuk kebutuhan evaluasi.

“Penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik di Jawa Timur ini bagus, sehingga perlu disupport dan didukung. Opini Ombudsman ini merupakan salah satu variabel yang berpengaruh. Kabupaten Lamongan ini responsnya ketika diminta data dan lain-lain selalu baik, cepat. Semoga nantinya semua akan terus baik,” ujar Abdul Ghoffar.

Ia menambahkan, evaluasi di Kabupaten Lamongan telah dilaksanakan pada 29 September 2026 dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah dan instansi penyelenggara pelayanan publik. Hasil wawancara serta data yang dihimpun menunjukkan perkembangan positif yang diharapkan dapat dipertahankan dan ditingkatkan.

Baca juga : Sebanyak 406 Atlet dari 26 Daerah Ikuti Kejurprov Woodball Jatim 2026 di Kabupaten Kediri

Pada penilaian tahun 2026, terdapat empat lokus evaluasi, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang, serta RSUD Karangkembang. Selain itu, Mal Pelayanan Publik (MPP) juga menjadi perhatian karena merupakan salah satu pusat pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Sebagai catatan, Kabupaten Lamongan pada 2025 meraih predikat zona hijau opini Ombudsman RI dalam kategori kualitas tinggi dengan skor 84,98.

Capaian tersebut menjadi modal bagi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan mutu pelayanan. Dalam evaluasi tahun ini, sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi perencanaan, pemenuhan standar pelayanan, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat.

Pemkab Lamongan juga melakukan pemantauan kualitas layanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara berkala. Berdasarkan hasil SKM semester I 2026, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kabupaten Lamongan mencapai 89,71 dengan kategori A. Survei tersebut melibatkan 30.067 responden.

Hasil survei itu menjadi salah satu bahan evaluasi untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat sekaligus mengidentifikasi aspek pelayanan yang masih perlu diperbaiki.

Sementara itu, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyampaikan terima kasih atas dukungan dan pendampingan Ombudsman RI dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerahnya.

Bupati yang akrab disapa Pak Yes tersebut mengatakan, perubahan mekanisme penilaian menjadi tantangan sekaligus motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus berbenah.

Menurutnya, pelayanan publik yang berkualitas tidak cukup hanya memenuhi indikator penilaian. Pemerintah juga harus memastikan layanan berjalan secara transparan, akuntabel, responsif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Kami mohon untuk diberikan pembinaan dan pendampingan oleh Ombudsman RI, sehingga Pemerintah Kabupaten Lamongan dapat terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik menuju Zero Maladministrasi di Kabupaten Lamongan. Semoga Lamongan bisa lebih baik lagi,” tutur Pak Yes.***

Reporter: Suprapto

Editor :Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *