Blitar, LINGKARWILIS.COM – Polsek Doko, Polres Blitar, mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dalam operasi penertiban peredaran alkohol tanpa izin di wilayah Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, Sabtu malam (24/10/2026).
Operasi cipta kondisi tersebut digelar mulai pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB. Kegiatan ini menyasar peredaran miras ilegal sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam operasi itu, petugas mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai penjual maupun peminum miras. Polisi juga menyita barang bukti berupa 107 botol arak serta sejumlah minuman beralkohol dari berbagai merek.
Kapolsek Doko, AKP Hariono, S.H., mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Baca juga : Satlantas Polres Blitar Edukasi Peserta Duta Pemuda 2026, Dorong Generasi Muda Tertib Berlalu Lintas
Menurutnya, konsumsi minuman keras berpotensi memicu berbagai persoalan, mulai dari tindak kriminalitas hingga tawuran antarpeserta maupun penonton kegiatan. Karena itu, kepolisian berupaya mencegah peredaran miras yang dapat berujung pada pelanggaran hukum.
“Selain itu juga dalam rangka ketertiban masyarakat, termasuk tindak kriminalitas, tawuran antarpenonton maupun peserta, serta pelanggaran hukum lainnya yang dapat dipicu oleh konsumsi minuman keras,” ujar Hariono, Minggu (25/10/2026).
Polsek Doko menyatakan akan terus meningkatkan kegiatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama selama rangkaian kegiatan berlangsung di wilayah tersebut.
Melalui langkah ini, kepolisian berharap masyarakat dapat mengikuti berbagai kegiatan dengan aman, tertib, dan nyaman tanpa terganggu oleh dampak peredaran maupun konsumsi minuman keras.
Polres Blitar juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras yang berpotensi membahayakan kesehatan dan melanggar ketentuan hukum.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





