Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung, Muh Syafiq, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas Pemilu 2024 yang dilakukan oleh oknum Kades di Tulungagung.
Kata Muh Syafiq, penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan minggu ini oknum Kades tersebut juga akan diperiksa.
Dugaan pelanggaran tersebut terungkap setelah Bawaslu menerima laporan mengenai video yang memperlihatkan oknum Kades di Tulungagung mengenakan pakaian salah satu Paslon serta menyuarakan yel-yel kemenangan Paslon tersebut ketika sedang ngopi di sebuah warung kopi (warkop).
Jika terbukti melanggar, oknum Kades tersebut akan dikenai sanksi administratif, yang kemudian akan direkomendasikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) atau Pejabat Juru Bicara Bupati. Sementara itu, jika ditemukan pelanggaran pidana, proses hukum akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Sanksi pidana maksimal untuk pelanggaran tersebut adalah satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 juta.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin