Baca juga : Mas Dhito Beri Pujian, Persik Kediri Taklukkan Bali United dengan Performa Luar Biasa
“Kami sedang melaksanakan langkah-langkah untuk mengubahnya,” ungkapnya, Senin, (5/2/2024).
Meskipun Nur Wakid telah meninggal dunia, Anwar menjelaskan bahwa caleg dari PKB masih akan tetap tercantum dalam pemungutan suara Pemilu 2024 karena namanya telah masuk dalam daftar calon tetap dan termasuk dalam surat suara.
Setelah DCT diubah menjadi TMS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil wilayah tersebut akan mengumumkan nama caleg yang telah meninggal dunia untuk dicoret dan diparaf.
Baca juga : Molor Lagi, Peresmian Bandara Dhoho Kediri Dikabarkan Setelah Pemilu
“Selama proses pencoblosan, KPPS akan memberitahukan kepada pemilih mengenai nama caleg yang tidak memenuhi syarat dan nomor urutnya,” jelasnya.
Anwar menambahkan bahwa meskipun demikian, masyarakat tetap diperbolehkan untuk memilih atau mencoblos nama caleg dan nomor urutnya yang telah meninggal tersebut.
Suara yang diberikan akan tetap dihitung dan diperoleh bagi partai politik yang bersangkutan saat dilakukan penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah pencoblosan.
“Kami akan melakukan klarifikasi untuk meminta bukti dukungan berupa surat kematian sebagai dasar perubahan untuk menetapkan SK TMS bagi caleg tersebut,” ungkap Anwar Ansori.***
Editor : Hadiyin