Daerah  

Meski Sudah Wafat, Nur Wakid, Caleg DPRD Kabupaten Kediri Akan Tetap Ikut Pemilu, Tetap Boleh Dicoblos, Begini Penjelasannya  

Meski Sudah Wafat, Nur Wakid, Caleg DPRD Kabupaten Kediri Akan Tetap Ikut Pemilu, Tetap Bisa Dicoblos, Begini Penjelasannya
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri saat memberikan keterangan (rizky)
Kediri, LINGKARWILIS.COM – Nur Wakid, salah satu calon legislatif (caleg) di daerah pemilihan (dapil) 3 wilayah Kepung, Puncu, dan Kandangan Kabupaten Kediri wafat mendekati pencoblosan Pemilu 2024.
 Namun nama Nur Wakid caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut tetap ikut dan tercantum dalam surat suara pada hari Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Anwar Ansori, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri menuturkan, karena Nur Wakid wafat maka KPU akan mengubah surat keputusan terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca juga : Mas Dhito Beri Pujian, Persik Kediri Taklukkan Bali United dengan Performa Luar Biasa

“Kami sedang melaksanakan langkah-langkah untuk mengubahnya,” ungkapnya, Senin, (5/2/2024).

Meskipun Nur Wakid telah meninggal dunia, Anwar menjelaskan bahwa caleg dari PKB masih akan tetap tercantum dalam pemungutan suara Pemilu 2024 karena namanya telah masuk dalam daftar calon tetap dan termasuk dalam surat suara.

Setelah DCT diubah menjadi TMS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil wilayah tersebut akan mengumumkan nama caleg yang telah meninggal dunia untuk dicoret dan diparaf.

Baca juga : Molor Lagi, Peresmian Bandara Dhoho Kediri Dikabarkan Setelah Pemilu

“Selama proses pencoblosan, KPPS akan memberitahukan kepada pemilih mengenai nama caleg yang tidak memenuhi syarat dan nomor urutnya,” jelasnya.

Anwar menambahkan bahwa meskipun demikian, masyarakat tetap diperbolehkan untuk memilih atau mencoblos nama caleg dan nomor urutnya yang telah meninggal tersebut.

Suara yang diberikan akan tetap dihitung dan diperoleh bagi partai politik yang bersangkutan saat dilakukan penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah pencoblosan.

“Kami akan melakukan klarifikasi untuk meminta bukti dukungan berupa surat kematian sebagai dasar perubahan untuk menetapkan SK TMS bagi caleg tersebut,” ungkap Anwar Ansori.***

Reporter : Rizky Rusdiyanto
Editor  : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *