LINGKARWILIS.COM – Sebuah ancaman bom yang menyebabkan kepanikan massal di pusat perbelanjaan Shinsaegae, Myeong-dong, Seoul ternyata berasal dari seorang remaja berusia 13 tahun asal Pulau Jeju.
Pelaku diketahui mengunggah ancaman bom di Shinsaegae secara daring dengan motif ingin melihat reaksi publik.
Insiden terjadi pada 5 Agustus 2025 ketika sebuah unggahan mencurigakan muncul di “Galeri Photoshop” DC Inside dengan judul “Shinsaegae Department Store Bomb Guide”.
Dalam unggahan tersebut, pelaku mengklaim telah menanam bahan peledak asli di lantai satu pusat perbelanjaan dan memperingatkan ledakan akan terjadi pukul 15.00 waktu setempat.
Drama Korea S Line Episode 4 Makin Mendebarkan, Lee Soo Hyuk Berusaha Keras Memecahkan Kasus!
Unggahan tersebut segera menarik perhatian publik dan dilaporkan ke pihak berwenang. Kepolisian Seoul bergerak cepat dengan mengevakuasi lebih dari 4.000 orang, termasuk pengunjung dan staf, dari area pusat perbelanjaan.
Tim penjinak bom juga dikerahkan untuk melakukan penyisiran menyeluruh, namun tidak ditemukan adanya bahan peledak.
Empat jam setelah laporan diterima, tepat pukul 19.00, polisi berhasil melacak alamat IP pengunggah dan mengamankan pelaku di kediamannya di Kota Jeju.
Pelaku diketahui merupakan siswa kelas satu sekolah menengah pertama yang secara hukum tergolong sebagai “anak di bawah umur yang bertanggung jawab secara pidana.”
8 Lokasi Wisata Pasuruan Terbaru 2025, Ada Nuansa Bali hingga Korea!
Meski demikian, anak tersebut tidak akan dikenai tuntutan hukum pidana, namun dapat dikenakan tindakan perlindungan sesuai hukum yang berlaku.
Dalam proses interogasi, pelaku mengaku hanya ingin melihat reaksi orang-orang dan tidak memiliki niat sungguhan untuk melukai siapa pun. Polisi juga mengonfirmasi bahwa remaja tersebut telah didiagnosis dengan autisme berat sejak lahir.
Meskipun tidak ada korban luka, dampak psikologis dan gangguan aktivitas yang ditimbulkan dari insiden ini tergolong signifikan.
Kejadian ini pun memunculkan kembali perdebatan publik mengenai efektivitas hukum perlindungan anak, keamanan di ranah digital, serta pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental pada usia remaja.
Saat ini, pihak berwenang masih mengevaluasi langkah lanjutan, sambil mempertimbangkan kondisi psikologis dan usia pelaku dalam menetapkan bentuk perlindungan maupun pendampingan yang diperlukan.
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya