Kediri, LINGKARWILIS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menjatuhkan hukuman mati kepada Yusa Cahyo Utomo pada sidang putusan, Rabu (13/8/2025). Yusa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, yang merenggut nyawa kakak kandungnya, Kristina; suami Kristina, Agung Komarudin; serta anak mereka, Christian Agusta Wiratmaja.
Dalam peristiwa tersebut, satu korban lain berinisial SPY—anak kandung Kristina dan Komarudin—berhasil selamat meski mengalami luka-luka dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Kuasa hukum terdakwa, Mohmmad Rofian, menilai putusan majelis hakim tidak sepenuhnya mempertimbangkan proses pembuktian di persidangan. Menurutnya, rangkaian peristiwa yang disampaikan di sidang masih terputus karena tidak dihadirkan saksi ahli forensik maupun ahli psikologi forensik.
“Seharusnya kedua ahli itu dihadirkan, apalagi menjadi poin penting dalam pembelaan kami,” ujar Rofian.
Ia juga berpendapat, unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi. Berdasarkan keterangan, sebelum kejadian Yusa sedang duduk di lincak dengan sejumlah peralatan kerja di bawahnya, yang diketahui milik ayah Yusa sekaligus kakak Kristina, seorang tukang kayu.
“Di situ ada sabit, pisau, bendo, dan palu. Menurut kami, hal tersebut menjadi pertimbangan yang terlalu subyektif, sehingga kami memutuskan untuk mengajukan banding,” tambahnya.
Majelis hakim sendiri menolak pledoi atau pembelaan yang sebelumnya disampaikan tim kuasa hukum.
“Pertimbangan hakim itu akan kami tuangkan dalam memori banding yang akan segera kami ajukan,” tegas Rofian.
Baca juga : Simak ! Polda Jatim Akan Tindak Tegas Pelanggaran SE Terkait Sound System
Sebagai informasi, vonis mati dijatuhkan karena Yusa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin





