Sebelumnya, pada Desember 2023, Kejari Ponorogo juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu SJD dan SYT, yang merupakan oknum Perangkat Desa Sawoo.
Kasus ini mencakup dugaan pungli surat segel tanah program PTSL yang diduga merugikan masyarakat dengan jumlah kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Baca juga Pj Wali Kota Kediri Zanariah Serahkan 263 SK PPPK Formasi Tahun 2023, Ini Pesan yang Disampaikan
Agung Riyadi, Kasie Intel Kejari Ponorogo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru ini didasarkan pada fakta-fakta yang diungkap dalam persidangan terdahulu, serta keterangan dari dua tersangka sebelumnya, SJD dan SYT, yang menguatkan keikutsertaan SRO dalam kasus tersebut.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, SRO belum ditahan oleh pihak kejaksaan. Hal ini dikarenakan masih ada proses pelengkapan berkas, mengingat sebelumnya SRO masih berstatus sebagai saksi.
Agung juga menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini. Saat ini, dengan tiga tersangka yang sudah ditetapkan, pihak kejaksaan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.***
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Muji Hartono