LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengingatkan semua aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga sikap netralitas menjelang Pilkada 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tri Hariadi menegaskan bahwa pelanggaran terhadap prinsip netralitas akan menghadapi sanksi tegas.
Tri Hariadi mengungkapkan kekhawatirannya agar insiden serupa dengan Pilkada 2018 tidak terulang “Kami sangat menekankan agar tidak ada ASN yang terlibat dalam politik atau menunjukkan preferensi selama Pilkada mendatang. Pelanggaran akan langsung ditindak sesuai aturan,” ujarnya pada Rabu (21/8/2024).
Dengan jumlah ASN mencapai 40 ribu, Pemkab Tulungagung akan mengawasi ketat aktivitas politik para pegawai negeri selama Pilkada. ASN hanya diperbolehkan menyalurkan aspirasi politiknya di tempat pemungutan suara (TPS) dan harus menghindari keterlibatan langsung dalam ranah politik.
Sebanyak 464 ASN di Kabupaten Blitar Tahun 2024 Ini Pensiun, Mayoritas Guru, Ini Infonya
“ASN memiliki batasan netralitas dalam pemilu dan pilkada. Mereka tidak boleh terlibat dalam politik selain memberikan suara di TPS,” tegas Tri Hariadi.
ASN yang melanggar ketentuan netralitas akan dikenakan sanksi sesuai rekomendasi dari tim pengawasan, yang terdiri dari pihak internal Pemkab Tulungagung serta Bawaslu Tulungagung. Sanksi terberat yang dapat diterapkan adalah pemberhentian dari jabatan.
“Rekomendasi dari Bawaslu akan menjadi dasar pemberian sanksi. Kami akan mematuhi hasil rekomendasi tersebut,” tambah Tri.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Pungki Dwi Puspito, juga mengonfirmasi bahwa pada Pilkada 2018, terdapat kasus pelanggaran netralitas oleh ASN dan satu kepala desa.
Pungki mencatat bahwa sekitar 10 ASN dan seorang kepala desa terbukti melanggar dengan menunjukkan dukungan terhadap calon melalui media sosial, termasuk sekadar berfoto dengan calon.
“Media sosial adalah area yang paling rawan untuk pelanggaran netralitas, seperti mengunggah foto dengan calon atau memberikan dukungan secara terbuka,” kata Pungki.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya