ASN yang Dipindahkan ke IKN Diseleksi Ketat

Menteri PANRB Minta Seleksi Ketat ASN yang Dipindahkan ke IKN
Suasana Rapat Pimpinan Kementerian PANRB terkait IKN di Jakarta, Senin (29/01).
Jakarta, LINGKARWILIS.COM – Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya berfokus pada perpindahan sumber daya manusia semata, melainkan lebih mendalam untuk mendorong terbentuknya budaya birokrasi baru yang berbasis digital.
Oleh karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menekankan pentingnya seleksi yang ketat bagi ASN yang dipindahkan atau direkrut melalui jalur CASN Tahun 2024.

“IKN diharapkan menjadi sebuah “mimpi” bersama untuk mencapai standar birokrasi terbaik,” ujar Anas, Senin (29/01/2024), seperti dilansir laman resmi MENPANRB.

Melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berintegritas (sesuai dengan nilai-nilai inti ASN), diharapkan IKN dapat menjadi contoh terbaik dalam penilaian Reformasi Birokrasi, baik dalam hal efektivitas proses bisnis dan kelembagaan, penerapan Sistem Pengelolaan Birokrasi Elektronik (SPBE), akuntabilitas kinerja, dan pelayanan publik.

“Ketika kita berada di IKN, tidak hanya sekadar memindahkan ASN, melainkan bagaimana menciptakan budaya birokrasi baru yang berbasis digital di sana.

Oleh karena itu, ASN yang dibutuhkan tidak hanya memiliki prestasi akademis, tetapi juga keterampilan dan kemampuan multitasking,” ujar Menteri Anas dalam Rapat Pimpinan Kementerian PANRB di Jakarta, Senin (29/01), seperti dilansir laman PANRB.
Baca juga : Legenda Gunung Kelud dan Lembu Suro, Awal Mula Munculnya Sumpah Mistis untuk Warga KedirI dan Sekitarnya 

Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini, menambahkan bahwa selain menguasai keterampilan dan kemampuan multitasking, ASN yang dipindahkan juga harus memiliki literasi digital sesuai dengan hasil asesmen dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Selain itu, persyaratan kompetensi lainnya adalah menguasai penerapan nilai-nilai BerAKHLAK,” jelas Rini.

Rini juga menjelaskan prinsip-prinsip pemindahan ASN ke IKN, termasuk pemindahan secara bertahap sesuai dengan penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian, pemberian tunjangan khusus untuk ASN yang dipindahkan pada tahap pertama, dan penyiapan formasi CPNS Tahun 2024 sebagai prioritas pemindahan ke IKN.

Proses pemindahan IKN, sesuai dengan Undang-Undang IKN, akan dilakukan dalam lima fase, dimulai dari pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan pada fase pertama (2020-2024), hingga mencapai pembangunan kota cerdas dengan kecerdasan buatan (AI) pada fase kelima (2040-2045), dengan fokus pada pemerintahan yang berorientasi pada warga (citizen-centric).***

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *