“IKN diharapkan menjadi sebuah “mimpi” bersama untuk mencapai standar birokrasi terbaik,” ujar Anas, Senin (29/01/2024), seperti dilansir laman resmi MENPANRB.
“Ketika kita berada di IKN, tidak hanya sekadar memindahkan ASN, melainkan bagaimana menciptakan budaya birokrasi baru yang berbasis digital di sana.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini, menambahkan bahwa selain menguasai keterampilan dan kemampuan multitasking, ASN yang dipindahkan juga harus memiliki literasi digital sesuai dengan hasil asesmen dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rini juga menjelaskan prinsip-prinsip pemindahan ASN ke IKN, termasuk pemindahan secara bertahap sesuai dengan penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian, pemberian tunjangan khusus untuk ASN yang dipindahkan pada tahap pertama, dan penyiapan formasi CPNS Tahun 2024 sebagai prioritas pemindahan ke IKN.
Proses pemindahan IKN, sesuai dengan Undang-Undang IKN, akan dilakukan dalam lima fase, dimulai dari pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan pada fase pertama (2020-2024), hingga mencapai pembangunan kota cerdas dengan kecerdasan buatan (AI) pada fase kelima (2040-2045), dengan fokus pada pemerintahan yang berorientasi pada warga (citizen-centric).***