Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Mengawali tahun 2025, Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil membongkar jaringan pengedar obat keras yang menyasar kalangan pelajar. Tiga tersangka berinisial DN (32), PT (32), dan SG (30) telah diamankan oleh pihak berwajib.
Kasatresnarkoba Polres Ponorogo, Iptu Mustofa Sahid, menyatakan kasus ini terungkap setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Slahung. “Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka DN,” ujar Mustofa pada Selasa (14/1/2025).
Pengembangan kasus mengarah pada dua rekan DN, yakni PT dan SG, yang bertugas sebagai pengecer obat terlarang. Para pelaku menjual pil jenis double L dengan target pelajar melalui paket hemat.
Baca juga : Kakanwil Kemenag Jatim Dorong ASN Kediri untuk Tingkatkan Semangat Juang dan Kompetensi
“Mereka menawarkan paket berisi 35 butir pil seharga Rp 100 ribu,” jelasnya.
Pelaku menggunakan sistem ranjau, yakni menaruh paket di lokasi tertentu untuk diambil pembeli tanpa pertemuan langsung. Seluruh transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan singkat guna menghindari deteksi.
DN diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2020. Dalam operasi ini, polisi menyita 38.572 butir pil double L yang berpotensi menyelamatkan 3.857 jiwa dari bahaya narkoba. Selain itu, handphone dan uang tunai hasil transaksi juga disita sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka dikenai Pasal 435 dan 436 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.
Baca juga : Berkat Jaya Ban, Solusi Terbaik untuk Kendaraan Anda di Kediri
Iptu Mustofa Sahid mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat terlarang. “Kami berharap kesadaran masyarakat semakin tinggi untuk bersama-sama memerangi narkoba,” pungkasnya.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin