Daerah  

Banyak Anak-Anak Terlibat Kampanye di Kota Kediri, Ketua Bawaslu : Mereka Terlibat, Tidak Dilibatkan

Bawaslu Kota Kediri menemukan anak-anak di bawah umur terlibat dalam beberapa kampanye caleg
Bawaslu Kota Kediri mengawasi media sosial untuk mencegah adanya hoaks dan pelanggaran sebelum masa kampanye. (dea)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri menemukan anak-anak di bawah umur terlibat dalam beberapa kampanye caleg. Padahal kampanye yang melibatkan anak yang belum memiliki hak pilih jelas melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha menuturkan selama berjalannya masa kampanye sekitar 2 pekan pihaknya menemukan keterlibatan anak di bawah umur ikut acara kampanye caleg.

“yang kami temukan sementara ini mereka memang terlihat ikut dalam acara caleg, tapi mereka terlibat bukan dilibatkan,” ujarnya, Jumat (15/12/2023).
Yudi menjelaskan yang dimaksut terlibat bisa diartikan mereka para anak-anak itu sendiri yang datang saat acara caleg, termasuk mereka ikut orang tuanya yang sengaja hadir di acara itu.
“misal karena acara caleg ada tontonan musiknya, terus anak-anak datang ikut menyaksikan,” lanjutnya.
Sedangkan yang melanggar aturan adalah apabila caleg sengaja melibatkan anak dengan mengenakan atribut pada mereka, seperti kaos, bendera dan atribut lainnya.
“yang jelas-jelas dilibatkan oleh caleg atau partai belum kami temukan,” tambahnya.
Bawaslu, kata  Yudi mengambil pendekatan persuasif lebih dulu dengan mengingatkan semua partai agar panitia pelaksana kampanye tidak melibatkan atau mencegah keterlibatan anak-anak.
“Upaya preventif sudah kami lakukan melalui imbauan kepada peserta kampanye agar mematuhi aturan. Yudi Panitia Pengawas Kelurahan dan Kecamatan juga telah memberikan informasi kepada pelaksana kampanye, dan petugas diberi tugas untuk menyampaikan regulasi terkait kampanye, termasuk larangan memberi doorprize, menyebarkan ujaran hoaks, dan melakukan konvoi kendaraan yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas,” jelasnya.
Masih kata Yudi, Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 secara jelas melarang keterlibatan anak-anak atau warga Indonesia yang belum memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye. Bawaslu telah menyiapkan sanksi administratif termasuk surat teguran bagi pelanggar.
“bahkan ini bisa masuk pidana bila unsur-unsurnya terpenuhi,” ucapnya.
Yudi menambahkan, Bawaslu juga sudah bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kediri, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Kediri untuk menciptakan situasi yang kondusif saat kampanye salah satunya tidak melibatkan anak untuk kepentingan politik.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *