Baru Menjabat, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Bikin Gebrakan, Bekuk Pengedar Narkoba

Baru Menjabat, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Bikin Gebrakan, Bekuk Pengedar Narkoba
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto saat memberikan keterangan terkait penangkapan pengedar narkoba jenis pil dobel L. (istimewa)

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Baru sepekan menjabat Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, S.H., langsung membuat gebrakan dengan membekuk pengedar narkoba jenis pil dobel L.

Tak hanya menangkap pengedarnya, Satresnarkoba Polres Nganjuk juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pil dobel L dalam jumlah besar.

Gebrakan pertama ini mendapat apresiasi dari Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., yang mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Satresnarkoba berhasil mengamankan satu tersangka berikut barang bukti dalam jumlah besar.

“Penangkapan ini diawali dari pengembangan informasi yang diterima, kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, di mana ribuan pil dobel L ditemukan tersimpan rapi di berbagai tempat,” ungkap Kapolres, Jumat (27/12/2024).

Baca juga : Kegiatan Rutin Paguyuban Tenis Kediri, Wujud Silaturahmi dan Kebersamaan

Kapolres juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut membantu tugas kepolisian dalam mengungkap kasus ini. “Dukungan dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” tambahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa pengedar tersebut adalah YA alias D (22), warga Dusun Kawedegan, Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk. YA ditangkap di rumahnya pada Senin (23/12/2024).

“Saat penggeledahan, kami menemukan total 27.100 butir pil dobel L yang disimpan dalam botol, plastik, dan kantong,” katanya.

Baca juga : Tukang Becak Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Hutan Kota Kediri

Berdasarkan hasil interogasi, YA mengaku memperoleh pil dobel L tersebut dari seseorang berinisial P (DPO), warga Desa Ngasem, Jatikalen. Polisi kini tengah memburu pemasok utama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus jaringan peredarannya,” tutup Iptu Sugiarto.***

Editor : Muji/Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *