Kediri, LINGKARWILIS.COM – Seorang pemuda berinisial MGM (22), warga Desa Jerukwangi, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, harus mendekam di balik jeruji Polres Kediri setelah tertangkap membawa narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Kediri mengenai adanya peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kandangan. Petugas segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Saat itu, seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan terlihat di Desa Kasreman, Kecamatan Kandangan, Jumat (4/10/2024).
Baca juga : Jalan Bareng Sindi, Sarana Pemkot Kediri Kenalkan Transportasi Umum untuk Anak Disabilitas
“Petugas segera mendekati dan mengamankan pria tersebut sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati, Senin (7/10/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 18 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 5,42 gram (berat bersih 3,44 gram), dua unit timbangan digital, satu bendel plastik klip, satu bungkus microtube, dan satu unit ponsel. Barang-barang tersebut diduga hendak diedarkan oleh pelaku.
“Hingga saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri asal sabu-sabu tersebut,” ungkap AKP Sriati.
Baca juga : HUT TNI ke-79, Kapolsek Pesantren Kota Kediri Beri Kejutan Koramil Pesantren
Ia menambahkan bahwa semua barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kediri. Kasus ini masih dalam pengembangan oleh pihak kepolisian.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin