Daerah  

Bawaslu Kabupaten Blitar Minta Pantarlih Lakukan Coklit Ulang, Salah Satunya Karena Tidak Dilakukan Langsung

Pengawasan dan Uji Petik Coklit, Bawaslu Kabupaten Blitar Dapati Pantarlih Tak Coklit
Tim bawaslu saat turun ke lapangan awasi proses coklit. (aziz)

Blitar, LINGKARWILIS.COM – Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan pengawasan melekat terhadap petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau Pantarlih yang sedang melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Dari hasil evaluasi tahap pertama pengawasan melekat dan uji petik coklit, yang berlangsung dari 24 Juni 2024 hingga 30 Juni 2024, telah dilakukan coklit pada 14.481 kepala keluarga oleh Pantarlih.

Pengawasan melekat dilakukan selama tiga hari pertama kerja Pantarlih. Setelah itu, selama 21 hari, yaitu dari 27 Juni 2024 hingga 16 Juli 2024, dilakukan pengawasan uji petik terhadap 10 kepala keluarga per desa.

Baca juga : Atlet Catur Siwo Kediri Siap Berjuang di Porwanas Kalteng, Targetkan Emas

Jaka Wandira, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, pada Senin (8/7/2024) mengatakan bahwa pengawasan uji petik dilakukan terhadap kepala keluarga yang telah dicoklit.

Pengawasan di kelurahan/desa akan memastikan kelengkapan prosedur coklit, seperti pemasangan stiker, surat tanda telah dicoklit, tanda pengenal pantarlih, dan surat tugas.

“Jika ditemukan coklit yang tidak sesuai dengan prosedur, Panwascam akan memberikan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan agar menginstruksikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan coklit ulang,” ujar Jaka, yang juga koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat.

Jaka mengungkapkan bahwa coklit ulang dilakukan di Sanankulon karena adanya kesalahan stiker yang ditempel, yaitu stiker coklit untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar.

Baca juga : Ribuan Orang Hadiri Ritual 1 Suro di Petilasan Sri Aji Jayabaya, Kediri, Ada Juga Pengunjung Mancanegara

Selain itu, di Kademangan, PKD Desa Jimbe memberikan saran perbaikan untuk melakukan coklit ulang terhadap enam kepala rumah tangga karena coklit tidak dilakukan secara langsung.

PKD memberikan saran perbaikan secara lisan karena tidak memiliki kantor sekretariat yang bisa mengeluarkan surat keluar. Jumlah saran perbaikan yang diberikan oleh PKD dicatat dalam Form A (Form Pengawasan Bawaslu).

“Selama tujuh hari coklit, Bawaslu Kabupaten Blitar telah mengeluarkan 2.753 Form A, membuat 41 surat imbauan, dan memberikan sembilan saran perbaikan tertulis,” pungkas Jaka.***

Reporter : Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *