Pengawasan melekat dilakukan selama tiga hari pertama kerja Pantarlih. Setelah itu, selama 21 hari, yaitu dari 27 Juni 2024 hingga 16 Juli 2024, dilakukan pengawasan uji petik terhadap 10 kepala keluarga per desa.
Baca juga : Atlet Catur Siwo Kediri Siap Berjuang di Porwanas Kalteng, Targetkan Emas
Jaka Wandira, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, pada Senin (8/7/2024) mengatakan bahwa pengawasan uji petik dilakukan terhadap kepala keluarga yang telah dicoklit.
Pengawasan di kelurahan/desa akan memastikan kelengkapan prosedur coklit, seperti pemasangan stiker, surat tanda telah dicoklit, tanda pengenal pantarlih, dan surat tugas.
“Jika ditemukan coklit yang tidak sesuai dengan prosedur, Panwascam akan memberikan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan agar menginstruksikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan coklit ulang,” ujar Jaka, yang juga koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat.
Jaka mengungkapkan bahwa coklit ulang dilakukan di Sanankulon karena adanya kesalahan stiker yang ditempel, yaitu stiker coklit untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar.
Baca juga : Ribuan Orang Hadiri Ritual 1 Suro di Petilasan Sri Aji Jayabaya, Kediri, Ada Juga Pengunjung Mancanegara
Selain itu, di Kademangan, PKD Desa Jimbe memberikan saran perbaikan untuk melakukan coklit ulang terhadap enam kepala rumah tangga karena coklit tidak dilakukan secara langsung.
PKD memberikan saran perbaikan secara lisan karena tidak memiliki kantor sekretariat yang bisa mengeluarkan surat keluar. Jumlah saran perbaikan yang diberikan oleh PKD dicatat dalam Form A (Form Pengawasan Bawaslu).
“Selama tujuh hari coklit, Bawaslu Kabupaten Blitar telah mengeluarkan 2.753 Form A, membuat 41 surat imbauan, dan memberikan sembilan saran perbaikan tertulis,” pungkas Jaka.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin