Pendaftaran dimulai 18 Mei hingga 21 Mei 2024 dan terbuka bagi masyarakat umum yang memenuhi syarat. Proses pendaftaran dilakukan di kantor Bawaslu yang berlokasi di Jl Pamenang, Kabupaten Kediri.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Syaifudin Zuhri, mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan pemilu.
Syaifudin juga menekankan pentingnya peran PKD dalam menjaga demokrasi.
Sejauh ini, Bawaslu menargetkan rekrutmen PKD untuk 343 desa 1 kelurahan dan pada hari pertama sudah ada sekitar 160 pendaftar yang datang mengurus persyaratan, salah satunya adalah surat kesehatan dari puskesmas masing-masing calon pendaftar.
Dengan dibukanya pendaftaran ini, Bawaslu Kabupaten Kediri berharap dapat menjaring calon-calon PKD yang berkompeten dan berdedikasi tinggi, demi terciptanya pemilu yang bersih dan transparan.
Masyarakat yang berminat dapat mengakses informasi lebih lanjut dan formulir pendaftaran melalui website resmi Bawaslu Kabupaten Kediri atau langsung datang ke kantor Bawaslu setempat.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin