Kediri, LINGKARWILIS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri mengelar pelantikan 44 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kota Kediri, Minggu (2/6/2024) pagi.
Namun dalam agenda pelantikan yang digelar di Grand Surya Hotel tersebut 2 PKD tidak ikut dilantik.
Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha, dalam sesi wawancara di sela-sela acara menjelaskan bahwa dua PKD yang tidak dilantik adalah PKD Kelurahan Rejomulyo dan PKD Kelurahan Balowerti.
“Kami melakukan seleksi ketat untuk memastikan bahwa semua PKD yang dilantik memenuhi standar yang diperlukan. Namun, untuk Kelurahan Rejomulyo dan Balowerti, belum memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam tes wawancara,” jelas Yudi.
Lebih lanjut kata Yudi, pihaknya memberikan batas waktu hingga 10 Juni pada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) agar segera melengkapi jumlah PKD.
“pengawasan di seluruh kelurahan harus kami pastikan dapat berjalan maksimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
“Dengan adanya PKD yang kompeten, diharapkan proses pemilu mendatang dapat berlangsung dengan lebih transparan dan akuntabel,” lanjutnya.***
Reporter :Agus Sulistyo Budi
Editor ; Hadiyin