Bawaslu Kota Kediri Terima Lima Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye

Bawaslu Kota Kediri Terima Lima Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye
Bawaslu Kota Kediri Terima Lima Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye (Bidu)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri telah menerima lima laporan dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2024. Hal ini diungkapkan oleh Rivani Sasmitaning Wulan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kediri.

Rivani menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut melibatkan kedua pasangan calon, yaitu Tim Paslon 01 (Vinanda Prameswati – Gus Qowim) dan Paslon 02 (Ferry Silviana Feronica – Regina Nadya Suwono).

“Ada tiga laporan yang masuk hari ini (Kamis, 17/10/2024), terkait dugaan pelanggaran APK. Dua laporan melibatkan APK Paslon 01 di Jalan Doho dan di depan Gaya Foto di Jalan Hayam Wuruk, yang diduga dipasang di area yang tidak diizinkan. Satu laporan lainnya adalah dugaan penempelan stiker Paslon 01 di APK Paslon 02 di Kelurahan Banjaran,” kata Rivani setelah menerima laporan di Kantor Bawaslu.

Baca juga : Kebakaran Toko Bangunan Ponorogo, Api Baru Padam Setelah 4 Jam Lebih

Sebelumnya, Bawaslu juga menerima dua laporan terkait netralitas ASN dan pelanggaran pemasangan APK dari pihak Paslon 01.

“Sampai saat ini, total ada lima laporan yang sudah kami terima,” tambah Rivani.

Bawaslu akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai aturan. “Laporan sudah kami terima. Selanjutnya, kami akan melakukan kajian sebelum memproses dugaan pelanggarannya,” tegas Rivani.

Sementara itu, Mohammad Alfarizhi dari Tim Paslon 02 menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pengrusakan APK berupa penempelan stiker Paslon 01 di APK Paslon 02 di Gg TMP, Kelurahan Banjaran.

Baca juga : FKUB Kota Kediri Gelar Seminar Nasional Guna Mewujudkan Pilkada yang Damai dan Harmoni

Selain itu, pihaknya juga melaporkan pelanggaran pemasangan APK di Jalan Doho dan Jalan Hayam Wuruk, yang merupakan jalan yang dilarang untuk pemasangan APK.***

Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *