Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Ribuan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan dibredel Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama tim gabungan, yang terdiri dari Satpol PP, Bakesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo, dan Polres Ponorogo, Jumat (2/1/2024).
Dalam operasi gabungan tersebut, personel Bawaslu dan Satpol PP melakukan penyisiran di setiap ruas jalan. Penertiban juga dilakukan terhadap APK yang terpasang di perempatan jalan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Bahrun Mustofa, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari surat peringatan yang dikeluarkan kepada para peserta pemilu.
Baca juga : ASN yang Pindah ke IKN Akan Dapat Tunjangan Pionir, Ini Infonya
“Ini juga sebagai tindak lanjut dari instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, seminggu yang lalu,” ungkap Bahrun Mustofa.
Bahrun juga menyebut bahwa jumlah APK yang melanggar aturan mencapai 2.459 buah, tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Ponorogo, terutama di kawasan perkotaan.
“Ada 2.459 buah sesuai data kita itu tersebar, tapi mayoritas di wilayah perkotaan. Untuk penertiban ini kita lakukan secara bertahap,” tegas Bahrun.
Bahrun Mustofa menambahkan kebanyakan APK yang dicopot dipasang di pohon dengan cara dipaku dan di tiang listrik. Beberapa baliho caleg juga menutupi rambu lalu lintas, dianggap membahayakan dan mengganggu pengguna jalan.
Baca juga : Presiden Jokowi Tandatangani Keppres Tentang Hari Libur Tahun 2024, Ada 16 Hari, Ini Daftarnya
“APK yang ditertibkan ini jelas menabrak PKPU serta Perda, sehingga kita tertibkan. Ini akan terus kita lakukan hingga memasuki hari tenang,” pungkas Bahrun.
Banyaknya APK yang dipasang sembarangan juga mendapatkan keluhan dari sejumlah pengguna jalan. Aprilia Eka, salah seorang pengguna jalan, menyatakan bahwa selain dipasang secara sembarangan, APK tersebut juga merusak pemandangan dan menutup rambu lalu lintas yang dapat membahayakan pengendara.***
Editor : Hadiyin