Daerah  

Bawaslu Tulungagung Buka Ribuan Pendaftaran Petugas PTPS untuk Pilkada 2024

Bawaslu Tulungagung Buka Ribuan Pendaftaran Petugas PTPS untuk Pilkada 2024
Anggota Bawaslu Tulungagung, Suyitno Arman saat memberikan pernyataan soal pendaftaran petugas PTPS (isal/Lingkar)

LINGKARWILIS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung sedang mempersiapkan petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pilkada 2024 dengan membuka pendaftaran.

Diketahui bahwa jumlah petugas PTPS yang dibutuhkan mencapai ribuan orang, sesuai dengan banyaknya tempat pemungutan suara (TPS).

Anggota Bawaslu Tulungagung, Suyitno Arman menjelaskan bahwa saat ini pendaftaran petugas PTPS telah dibuka dan mereka akan ditempatkan di setiap TPS di Tulungagung.

Proses pendaftaran PTPS dilakukan oleh petugas Panwaslu Tulungagung di masing-masing kecamatan. Selain itu, pendaftaran juga dapat dilimpahkan kepada pengawas kelurahan desa (PKD) di setiap desa. Pendaftaran dimulai pada Kamis (12/9/2024) dan akan ditutup pada Sabtu (28/9).

Suyitno Arman mengatakan pendaftaran secara teknis dilakukan oleh panwascam di masing-masing kecamatan, tetapi jika panwascam memilih untuk melimpahkan ke PKD, pendaftaran dapat dilakukan di desa.

Tulungagung Diterjang Hujan Angin Selama Tiga Jam, Banyak Pohon Tumbang Berjatuhan

Terkait kebutuhan petugas PTPS, Arman mengungkapkan jumlah petugas disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada di seluruh Kabupaten Tulungagung, di mana setiap TPS akan diisi oleh satu petugas PTPS. Informasi yang didapat menyebutkan bahwa total TPS di Tulungagung mencapai 1.630.

Dengan demikian, kebutuhan petugas PTPS di Kabupaten Tulungagung diperkirakan mencapai 1.630 orang, yang akan ditempatkan di ribuan TPS yang tersedia.

Terdapat syarat dan ketentuan bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai petugas PTPS, salah satunya adalah status WNI.

“Ada batas usia minimalnya, terus yang terpenting WNI, setiap kepada pancasila, berdomisili di kecamatan setempat dan lain-lain,” ungkapnya.

Mengenai tugas petugas PTPS, Arman menambahkan mereka akan mengawasi semua tahap pemilihan kepala daerah, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan. Tugas tersebut mencakup pengawasan pembuatan TPS, SOP pemungutan suara, dan seluruh tahapan pemilihan.

Arman juga menyebutkan bahwa petugas PTPS akan bertugas selama satu bulan, dengan pelantikan dilakukan maksimal 23 hari sebelum pemungutan suara.

Ia berharap banyak masyarakat yang antusias untuk mendaftar sebagai petugas PTPS demi keberhasilan Pilkada 2024.

Arman menambahkan bahwa proses pendaftaran dipermudah, di mana beberapa persyaratan yang sulit dapat diganti dengan surat pernyataan bermaterai, sebagai upaya untuk memudahkan pendaftar.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *