Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memberikan tanggapan terkait rencana penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sawoo.
Para tersangka yang terdiri dari Kepala Dusun (Kasun) berinisial DJS, MU, FSA, dan DMR, diusulkan untuk mendapat penangguhan oleh kuasa hukum mereka.
Agung Riyadi, Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejari Ponorogo, mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan secara resmi.
“Belum ada surat dari pengacaranya terkait itu,” kata Agung kemarin.
Baca juga : Kedai Arshila, Tempat Nongkrong Favorit di Jl. Tirtoudan Raya, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri
Jika nantinya pengajuan penangguhan penahanan diterima, Kejari Ponorogo akan melakukan kajian mendalam sebelum memberikan keputusan. Agung menegaskan bahwa prosedur tersebut memerlukan proses resmi dan penilaian yang matang, sehingga tidak akan dilakukan secara instan.
Terkait alasan penangguhan yang didasarkan pada sikap kooperatif para tersangka selama proses pemeriksaan, Agung mengonfirmasi bahwa keempat tersangka memang bersikap kooperatif.
“Kalau kooperatif memang begitu, tetapi apakah itu menjadi alasan utama penangguhan, kita akan lihat nanti setelah menerima surat resmi,” tegasnya.
Baca juga : Miris, Warga Kabupaten Blitar di Lapas dan PMI Tak Bisa Gunakan Hak PIlih
Kuasa hukum tersangka, Arif Maftuchin, SH, menyampaikan bahwa mereka menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung dan berjanji untuk mematuhi semua prosedur hukum. Pengajuan penangguhan penahanan diajukan karena para kliennya dianggap kooperatif dan tidak berupaya menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin