Bejad, Seorang Ayah di Kecamatan Pagu Tega Setubuhi Anak Kandung, Begini Ceritanya

Bejad, Seorang Ayah di Kecamatan Pagu Tega Setubuhi Anak Kandung, Begini Ceritanya
polisi saat mengamankan pelaku persetubuhan anak kandung (ist)
Kediri, LINGKARWILIS.COM – Seorang ayah berinisial NS  (31) asal Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Kediri lantaran tega melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, sebut saja Ranum (12).
Kini NS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di sel tahanan Polres Kediri.
Aksi bejat itu terjadi pada bulan Agustus tahun 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, NS mendatangi rumah Ranum untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan.
“Jarak antara rumah korban dan terduga pelaku ini tidak jauh. Artinya tidak tinggal serumah. Terduga pelaku mendatangi rumah korban dan melihat tidur sendirian di dalam kamarnya,” ujar
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama, Minggu (24/11/2024).
Fauzy mengatakan, melihat korban sedang tertidur, tersangka memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan perbuatan bejatnya. Usai melancarkan aksinya, NS lalu pergi. Selang waktu satu hari, perbuatan bejat NS dibongkar oleh korban yang berani bercerita kepada sang ibunya.
“Kejadiannya dilaporkan ke kami (Polres Kediri. Setelah itu, anggota langsung melakukan penyelidikan,” bebernya.
Tersangka NS selanjutnya ditangkap saat berada di kediamannya, pada Senin (18/11/2024). Selanjutnya, dibawa ke Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah kami amankan dan dimintai keterangan,” tambah Kasat Reskrim Polres Kediri.
Sementara itu Kanit PPA Ipda Heri Wiyono menambahkan, atas kejadian tersebut membuat korban mengalami trauma psikologis. Polres Kediri juga melakukan koordinasi kepada dinas terkait.
“Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk pendampingan dan mendapatkan pemulihan kondisi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D dan/atau Pasal 81 ayat (2) subs. Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor ; Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *