Blitar, LINGKARWILIS.COM – Ulah empat pemuda pengangguran di Selopuro, Blitar, ini benar-benar bejat dan keterlaluan. Bagaimana tidak, mereka tega mencabuli anak yang masih berusia 12 tahun yang baru saja lulus SD.
Empat pemuda bejat itu DK (27) pekerja srabutan asal Selopuro, DA (19), DAP (28) dan IM (18) ketiganya pengangguran, juga asal Selopuro. Sementara korbannya warga wilayah Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Para pelaku ditangkap pada Minggu (28/7).
“Empat tersangka semuanya kami tahan lengkap dengan barang bukti. Pencabulan terjadi karena pengaruh minuman keras. Mabuk,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal, Rabu (31/7).
Baca juga : Kinerja APBN Kediri Raya Semester I, Penerimaan Tumbuh Negatif
Dia mengatakan aksi pencabulan itu berawal ketika IM salah satu pelaku berkenalan dengan korban via Facebook. Perkenalan itu pada awal 2024 dan akhirnya bertukar nomor ponsel. Nah hubungan berlanjut hingga beberapa minggu lalu pelaku menghubungi korban untuk pinjam uang Rp 20 ribu. Uang itu untuk beli arak.
“Karena sudah kenal korban menyanggupi dan pelaku IM menemui korban di depan rumah korban pukul 13.00,” katanya.
Nah di dalam rumah pelaku, dengan bujuk rayunya, IM mengajak korban untuk keluar rumah dan dengan kata kata “awamu melu pora? Engko lek melu mulihe tak terne”.
Korban dibonceng IM dan sesampainya di jalan, kendaraan dibelokkan menuju rumah DAP, teman pelaku. Sampai di rumah DAP, korban melihat ada 3 orang lainnya sedang mabuk. Pelaku IM mengatakan pada korban untuk mengajaknya bersetubuh. Namun korban menolak karena sedang haid.
“Jadi sudah merencanakan,” katanya
Meski begitu, DK tetap melancarkan aksinya dengan tetap nekat memaksa korban melakukan persetubuhan. Pelaku DAM kemudian ikut juga dalam perbuatan pencabulan.
Sementara itu korban tidak berani melapor karena takut. Tindakan bejat terbongkar ketika korban mengadu ke keluarga dan berakhir ke polisi.
Di hadapan polisi, para pelaku mengakui mencabuli. Selain karena mabuk, juga kerap menonton film porno. Catatan polisi, DAP salah satu pelaku merupakan residivis dalam perkara lain dalam kejahatan yang sama, pada tahun 2012 pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin