LINGKARWILIS.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang menangkap SEP (31), seorang pria asal Kecamatan Ngoro, Jombang, atas dugaan pencabulan terhadap kedua anak tirinya yang masih di bawah umur. Tindakan asusila tersebut menimpa dua putrinya yang masing-masing berusia 15 dan 10 tahun.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengungkapkan bahwa pencabulan ini terjadi di rumah istrinya yang terletak di Kecamatan Mojoagung.
Kejadian pertama terjadi pada Januari 2023 saat SEP meremas payudara anak tiri sulungnya yang berusia 15 tahun, ketika korban sedang tidur. Insiden serupa kembali terjadi pada 11 Agustus 2023, meskipun korban menolak dengan keras.
Iptu Kasnasin menjelaskan bahwa SEP tidak hanya mencabuli anak tiri sulungnya, tetapi juga anak tiri bungsunya yang berusia 10 tahun pada Januari 2023.
Mobil Elf Bawa Rombongan Pesilat Terguling di Jombang, 4 Penumpang Luka-luka
Perbuatan cabul ini dilakukan ketika korban hendak mandi, SEP mencegat dan meremas payudara korban sebelum kembali melakukan aksi serupa pada Juli 2023.
Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban yang juga istri pelaku, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang pada 12 Agustus 2024.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kedua korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Saat ini, pelaku telah diamankan oleh Unit Reskrim Polres Jombang dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimum Rp 5 miliar.