Daerah  

Berkas Perkara Kasus Tewasnya Santri di Ponpes di Mojo Sudah Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Kediri

Kasus Tewasnya Santri Dilimpahkan Kejari Kabupaten Kediri, Ini Ancaman Hukuman Tersangka
Kasi Pidum didampingi Kasi Intelijen dan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota saat konferensi pers tahap dua kasus tewasnya santri di Kejari Kabupaten Kediri. (rizky)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri telah menerima penyerahan kasus penganiayaan tahap kedua yang mengakibatkan santri berinisial Bi (14) meninggal dunia.

Tersangka dalam kasus ini adalah AK (17) dan AF (16), keduanya merupakan pelajar kelas 11 di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Mojo.

Penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota melakukan pelimpahan tahap dua kasus ini kepada Kejari Kabupaten Kediri pada Jumat (8/3/2024). Kedua tersangka didampingi oleh orang tua mereka dan tim penasihat hukum.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra Pratama, turut hadir dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Kediri.

Baca juga : Gabung Senam Bersama GOW, Pj Wali Kota Kediri Ingatkan Ibu-Ibu Rutin Olahraga

Iwan Nuzuardhi, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, mengatakan bahwa penyerahan ini terkait dengan kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian korban Bi.

“Sebelumnya berkas kami kembalikan kepada penyidik karena ada kekurangan, namun setelah diperbaiki, berkas tersebut dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Ada dua berkas perkara yang dilakukan secara terpisah untuk terduga pelaku anak-anak dan dewasa. Berkas untuk pelaku dewasa masih dalam proses, sementara prioritas diberikan pada pelaku yang masih di bawah umur.

Baca juga : Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri Buka Lowongan Kerja, Ini Info Lengkapnya

Empat jaksa penuntut umum, termasuk Aji Rahmadi, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri, ditunjuk untuk menangani kasus ini. Kedua tersangka yang sebelumnya ditahan di Mako Polres Kediri Kota, kini dipindahkan ke rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Kediri.

“Proses penyusunan surat dakwaan telah dilakukan, dan penahanan akan diperpanjang dengan koordinasi ke pengadilan negeri,” tambahnya.

Aji Rahmadi menyebutkan bahwa berkas yang dikembalikan kepada penyidik untuk melengkapi keterangan pelaku dan saksi tambahan. Ada dugaan perencanaan dalam tindakan yang mengakibatkan kematian korban, namun hal tersebut akan dibuktikan dalam persidangan.

Terdapat beberapa pasal yang disangkakan kepada pelaku, termasuk Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

“terdapat pasal-pasal lain yang juga dikenakan kepada pelaku, namun hukuman maksimalnya terbatas sesuai dengan undang-undang perlindungan anak,” pungkasnya.

Meskipun ancaman hukuman dalam Pasal 340 KUHP mencakup hukuman mati, namun karena pelaku masih di bawah umur, maka hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 10 tahun penjara, tergantung pada hasil persidangan.***

Reporter : Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *