Kediri, Lingkarwilis.com – Biaya pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Semen Kecamatan Semen Kabupaten Kediri bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Disebutkan jelas dalam Perbup tersebut di Pasal 8 ayat 1 bahwa besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan PTSL sebesar Rp 150.OOO. Kalaupun ada tambahan bisa dilakukan asal tidak melebihi standar biaya umum.
Biaya pengurusan PTSL di Desa Semen empat kali jauh lebih mahal daripada ketentuan Perbup. Biaya yang dibebankan pada pemilik tanah adalah Rp 700 ribu.
Bahkan bagi pemilik tanah di Desa Semen yang berdomisili di luar wilayah Kabupaten Kediri ada tambahan Rp 100 ribu sehingga total menjadi Rp 800 ribu. Ironisnya, biaya tambahan ini tanpa lebih dulu mendapat persetujuan dari pemilik tanah.
Biaya PTSL yang bertentangan dengan Perbup ini juga bertentangan dengan semangat Presiden Jokowi yang ingin memberikan kemudahan dan meringankan beban masyarakat dalam hal melegalkan hak atas tanahnya.
Salah satu penerima manfaat program PTSL di Desa Semen berinisial LG mengaku saat mengambil sertifikat tanah di Balai Desa Semen pada awal Agustus 2023, dia membayar Rp 800 ribu tanpa diberi penjelasan rincian penggunaan biaya tersebut.
“ya sebenarnya 700 ribu, berhubung saya tinggal di luar Kabupaten Kediri tambah 100 ribu,” ujar pria berkumis ini, Sabtu (12/8/2023), sambil mewanti-wanti agar identitasnya tidak disebutkan.
LG mengaku tidak mengetahui pasti alasan mengapa bagi pemilik tanah yang berdomisili di luar wilayah Desa Semen tambah Rp 100 ribu. Namun dirinya tetap membayarnya daripada harus mengurus pribadi ke notaris.
“hubungannya apa dengan tempat domisili saya, kalau luar Kabupaten Kediri menjadi tambah biayanya, dasarnya apa dan untuk apa biaya tambahan itu” lanjut LG.
LG berandai-andai bila pemilik tanah yang ikut program PTSL di Desa Semen yang domisilinya di luar Kabupaten Kediri jumlahnya 200 orang saja, sudah bisa dihitung berapa jumlah uang yang terkumpul.
“saya juga tidak tahu, tambahan 100 ribu itu larinya kemana, wong rincian penggunaan saja tidak dikasih,” pungkasnya.
Untuk diketahui, anggaran program PTSL yang sudah ditetapkan dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, untuk kategori V meliputi wilayah Jawa dan Bali hanya sebesar Rp 150.000. Termasuk ketentuan di Perbup juga menyebutkan hanya Rp 150.000.
Biaya tersebut digunakan untuk pembiayaan tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL, meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin