Kepala BNN, Komjen. Pol. Marthinus Hukom, menjelaskan bahwa Saleh telah dijatuhi vonis oleh Mahkamah Agung pada Oktober 2022 terkait peredaran sabu dengan barang bukti 202,8 gram.
Meskipun Saleh sempat dibebaskan oleh hakim karena kurangnya bukti yang kuat, BNN dan Jaksa Penuntut Umum tetap meyakini keterlibatan Saleh, hingga akhirnya Mahkamah Agung memutuskan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Baca juga : Presiden Jokowi Berikan Bonus dan Apresiasi kepada Atlet Paralimpiade Paris 2024, Ini Daftarnya
Namun, sebelum eksekusi hukuman dilakukan, Saleh melarikan diri. Kejaksaan Negeri Palangka Raya kemudian meminta BNN untuk melanjutkan pencarian terhadap Saleh. Setelah penyelidikan intensif sejak awal September 2024, BNN menduga bahwa Saleh bersembunyi di Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut.
Meskipun Saleh sempat melarikan diri, tim BNN menemukan uang tunai sebesar Rp902,5 juta dari seorang anggota sindikat berinisial E. Pada 4 September 2024, tim BNN berhasil menangkap Saleh di sebuah rumah di Kecamatan Pahandut setelah ia berusaha melarikan diri dan bersembunyi di semak belukar.
Dalam penangkapan tersebut, seorang rekan Saleh berinisial M alias U juga ditangkap. E, yang berperan sebagai pengepul uang hasil penjualan narkoba, telah ditangkap sehari sebelumnya.
Baca juga : Pj Wali Kota Kediri Kembali Serahkan BLT Hari Kedua, Pelaksanaan Berjalan Lancar
Dengan penangkapan ini, BNN berharap bisa mengungkap lebih banyak tentang sindikat jaringan narkotika yang dijalankan Saleh di wilayah tersebut.***
Editor : Hadiyin
Sumber : Tribratanews.polri.go.id