Bongkar Kasus Uang Palsu, Polres Nganjuk Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan Politik Uang Pilkada

Bongkar Kasus Uang Palsu, Polres Nganjuk Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan Politik Uang Pilkada
Satreskrim Polres Nganjuk membongkar peredaran uang palsu dengan mengamankan 2 tersangka berikut barang bukti. (muji)

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan menangkap dua pelaku berinisial NY (53) dan SP (49), warga Desa Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk. Polisi juga menyita uang palsu senilai Rp10.450.000 beserta barang bukti lainnya.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (24/11/2024). Setelah menerima informasi, tim bergerak ke Pasar Sawahan untuk menyelidiki dan menangkap kedua tersangka yang mencurigakan.

“Kami mendapati kedua pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion. Saat digeledah, ditemukan uang palsu dalam tas selempang milik NY,” ujar Julkifli, Kamis (28/11/2024).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 101 lembar dan Rp100.000 sebanyak 54 lembar. Selain itu, dua tas selempang, dua ponsel, dan sepeda motor yang digunakan pelaku turut diamankan.

Baca juga : Raperda APBD TA 2025 Disetujui, Pj Wali Kota Kediri : Perda APBD TA 2025 Telah Disesuaikan Dengan Arah Kebijakan Pokok Pembangunan Kota Kediri

Menurut pengakuan tersangka, uang palsu tersebut diperoleh dari seseorang di Bandung dan telah diedarkan selama sebulan di pasar-pasar tradisional.

Saat ditanya kemungkinan keterkaitan dengan politik uang dalam Pilkada Kabupaten Nganjuk, AKP Julkifli memastikan tidak ada hubungan antara kasus ini dengan proses Pilkada.

“Dari pemeriksaan saksi dan tersangka, tidak ada indikasi bahwa uang palsu ini digunakan untuk kepentingan politik uang. Kedua tersangka juga bukan bagian dari tim sukses salah satu paslon,” tegasnya.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, memberikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini.

Baca juga : Paslon FREN Sampaikan Ucapan Selamat Atas Kemenangan Vinanda dan Gus Qowim, Bunda Fey : Ini Sudah Takdir untuk Kebaikan Kota Kediri

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Nganjuk dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dari ancaman peredaran uang palsu,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang akhir tahun. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwenang.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Nganjuk dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 10 tahun penjara.***

Editor: Muji/Hadiyin

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *