Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, kembali melakukan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Dalam mutasi jabatan yang dilakukan secara mendadak tersebut, Bupati memindahkan dua pejabat eselon II.
Pertama, kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), yang sebelumnya dijabat oleh Supriyanto, digantikan oleh Suko Kartono, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
Kedua, Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan), yang sebelumnya dijabat oleh Plt. Hery Sutrisno, sekarang diisi oleh Supriyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Baca juga : Warga Kelurahan Ngampel Kota Kediri Gelar Megengan, Mas Abu dan Bunda Ve Hadir Sampaikan Hal Ini
Dalam mutasi yang diumumkan di kantor Bupati pada Kamis (23/2/2024), juga diumumkan pelaksanaan lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk mengisi kursi kepala Bakesbangpol.
“Jadi tadi malam pak bupati telah melakukan mutasi eselon II, Pak Suko dan Pak Supriyanto. Sekaligus mengumumkan lelang jabatan,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo, Andy Susetyo, Jumat (23/4/2024).
Andy mengklaim bahwa pelaksanaan lelang tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Proses pengumuman dan pendaftaran akan berlangsung selama 15 hari sejak tanggal 22 Februari 2024.
Baca juga : Horee, Ratusan Warga Kelurahan Setonopande Kecamatan Kota Kediri Terima Bantuan Beras, Ini Infonya
“Tadi malam langsung diumumkan, paling lambat untuk mendaftar pada 7 Maret,” tegasnya.
Pihaknya memastikan bahwa pelaksanaan lelang tersebut tidak melanggar aturan dari Undang-Undang Pilkada no 10 tahun 2016 pasal 71, yang melarang pergantian pejabat oleh kepala daerah 6 bulan sebelum Pilkada.
Mengacu pada PKPU no 2 Tahun 2024 tentang tahapan Pilkada, penetapan calon atau pasangan bupati akan dilakukan pada 22 September 2024. Sehingga, batas maksimal pergantian jabatan adalah 22 Maret 2024.
“Tidak ada masalah, sudah kami hitung. Kami rencanakan untuk pelantikan hasil lelang JPTP paling lambat 21 Maret,” pungkasnya.***