Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo secara resmi menutup operasional pasar hewan di Kecamatan Jetis. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sedang mewabah di wilayah tersebut.
Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkum), penutupan pasar hewan ini berlangsung selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Januari 2025.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menjelaskan bahwa keputusan penutupan dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk masukan dari Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo.
Baca juga : DKPP Perketat Lalu Lintas Ternak di Kabupaten Kediri
“Penutupan baru dilakukan sekarang karena saya harus mengkaji lebih dulu. Ini juga menyangkut ekonomi masyarakat, namun di sisi lain penyebaran PMK terus meluas. Akhirnya, kami sepakat untuk menutup pasar ini,” ujar Sugiri Sancoko kepada koranmemo.com, Rabu (8/1/2025).
Bupati yang akrab disapa Kang Giri ini juga telah menginstruksikan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dipertahankan) untuk segera mengalokasikan stok vaksin PMK.
“Saya sudah meminta untuk segera membeli vaksin PMK yang tersedia. Kita tidak bisa membiarkan ini berlarut-larut,” tegasnya.
Terkait langkah teknis di perbatasan wilayah, Kang Giri mengungkapkan bahwa kebijakan penyekatan masih dalam tahap kajian lebih lanjut. Menurutnya, kebijakan ini memerlukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Kepolisian, TNI, dan BPBD.
Baca juga : Kemenag Kota Kediri Gelar Seleksi Qori Unggulan untuk MTQ Jatim 2025 di Jember
“Penyekatan adalah langkah teknis yang perlu dipertimbangkan lebih jauh. Kami tidak bisa melakukannya sendiri tanpa dukungan dari aparat terkait,” tambahnya.
Dalam surat edaran Disperdagkum tertanggal 6 Januari, penutupan ini berlaku untuk perdagangan hewan seperti sapi, domba, kerbau, dan babi.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin