Daerah  

Buronan Pelaku Korupsi BPR Artha Praja Kota Blitar Tertangkap, Sempat Kabur ke Lumajang dan Banyuwangi

Karyawati BPR Artha Praja Kota Blitar Bobol Kas Rp 1 M, Tiga Tahun Buron
Pelaku EW, karyawati BPR Artha Praja Kota Blitar tertangkap usai tiga tahun buron. (aziz)

Blitar, LINGKARWILIS.COM – Polres Blitar Kota berhasil menangkap pelaku dugaan korupsi dana di BPR Artha Praja Kota Blitar. Terduga pelakunya adalah EW (31) warga Desa Bendowulung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar yang merupakan salah satu karyawati.

EW yang melakukan aksinya dengan modus mengutak ngatik dana nasabah itu sempat buron selama 3 tahun.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utariyo mengatakan, kasus dugaan korupsi di BPR Artha Praja Kota Blitar itu sebenarnya terjadi sekitar pada rentang 2018-2019 lalu.

Hingga akhirnya polisi turun tangan. Tetapi sejak 2020 EW pelaku kasus dugaan korupsi dana di BPR Artha Praja Kota Blitar kabur dan menjadi buron.

“Akhirnya saat ini tertangkap. Sempat kabur ke Banyuwangi hingga Lumajang,” ujar AKP Hendro Utariyo, Rabu (27/12/2023).

Baca juga : Sebanyak 320 Jabatan Perangkat Desa di Kabupaten Kediri Diperebutkan, Peserta Ujian Seribu Lebih

Modusnya, kata AKP Hendro yakni dengan  mark up uang pengambilan tabungan 14 nasabah, mengurangi setoran tabungan nasabah dan tidak membayarkan gaji tenaga kebersihan.

“Total yang diembat dan menjadi kerugian negara sekitar 1 miliar,” katanya.

Pelaku EW membobol sistem otorisasi dengan menggunakan password akun milik salah satu pemegang akun.

Selain itu juga memalsukan tanda tangan nasabah dalam slip penarikan dan penyetoran dari para nasabah.
“Dia tahu karena menjadi karyawan,” imbuhnya.

Geliat busuk aksi EW tercium setelah ada audit. Dari situlah diketahui ada dana yang digondol pelaku tanpa melalui prosedur yang sah.

Begitu dilaporkan, pelaku kabur ke sejumlah daerah. Di hadapan polisi mengakui perbuatannya. Terpaksa membobol uang kas karena terbelit utang arisan online.
“Uangnya untuk tambal utang,” katanya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat  dengan pasal 3 subsider pasal 8 lebih subsider pasal 9 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.***

Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *